Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan b. pengawasan pelaksanaan kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan satuan pendidikan.
Your Correction