Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam hal di lingkungan satuan pendidikan terdapat peserta didik yang terlibat melakukan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, penanggungjawab satuan pendidikan dapat:
a. memberikan sanksi berupa pembebasan sementara dari kegiatan belajar mengajar; dan/atau
b. memerintahkan peserta didik tersebut mengikuti program rehabilitasi; dan/atau
c. memberikan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(2) Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan oleh peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(3) Satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan telah selesai menjalani program rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, atau telah dinyatakan bebas dan/atau selesai menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
