Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Penanggungjawab atau pengelola tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf e wajib melakukan pengawasan terhadap tempat kegiatan usahanya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan, antara lain dengan cara:
a. meminta kepada karyawan/tenaga kerja untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan menyalahgunakan dan/atau mengedarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika selama menjadi karyawan/tenaga kerja di tempat kegiatan usahanya;
b. melakukan pemeriksaan tes urine bagi calon karyawan/tenaga kerja pada saat rekrutmen dan/atau pemeriksaan secara berkala dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, di lingkungan tempat kegiatan usahanya dan/atau masyarakat sekitar tempat kegiatan usahanya;
d. memasang papan pengumuman atau menempelkan stiker atau sejenisnya mengenai larangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika pada tempat yang mudah terbaca di lingkungan tempat kegiatan usahanya;
e. melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terjadi di lingkungan tempat kegiatan usaha yang dikelolanya; dan/atau
f. bertindak koorperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalam hal terjadi penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di tempat kegiatan usahanya.
Your Correction
