Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Media massa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berkewajiban untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, antara lain meliputi: a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan b. menolak pemberitaan, artikel, dan/atau tayangan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. melakukan peliputan kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba, baik yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, Badan Narkotika Nasional, dan/atau instansi lainnya.
Your Correction