Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri, atau dilaporkan oleh orang tua/wali bagi Pecandu Narkotika yang belum cukup umur, harus menjalani rehabilitasi medis.
(2) Pelaksanaan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
