Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat melaksanakan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat tanpa Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. pemberian edukasi dini kepada peserta didik melalui satuan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
e. peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah maupun dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
f. memberikan upaya khusus bagi pemakai pemula Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
