Correct Article 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Current Text
Pelaksanaan advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum dan pekerja sosial profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
