Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain kerjasama dengan lembaga/instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pemerintah Daerah dalam melakukan Fasilitasi P4GN dapat melibatkan: a. forum kerukunan umat beragama; b. forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah; dan c. komunitas intelijen daerah.
Your Correction