SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan Perpustakaan Nasional;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Perpustakaan Nasional;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga Perpustakaan Nasional;
d. pembinaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan Perpustakaan Nasional sepanjang tidak dilakukan oleh unit lain di lingkungan Perpustakaan Nasional;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan tugas Perpustakaan Nasional; dan
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan Perpustakaan Nasional.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
(1) Biro Perencanaan dan Keuangan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Utama.
(2) Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan administrasi keuangan.
(3) Biro Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran;
b. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan perpustakaan di pusat dan daerah;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan akuntabilitas kinerja;
e. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Perpustakaan Nasional;
f. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara;
g. pembinaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran;
h. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Perpustakaan Nasional; dan
i. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Perpustakaan Nasional.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
(2) Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang hukum, organisasi, kerja sama, hubungan masyarakat, dan penerbitan.
(3) Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan urusan hukum, organisasi, kerja sama, hubungan masyarakat, dan penerbitan;
b. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pengelolaan reformasi birokrasi;
f. pelaksanaan evaluasi kelembagaan;
g. pengelolaan manajemen risiko;
h. koordinasi kerja sama antarlembaga baik dalam maupun luar negeri;
i. pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID);
j. pengelolaan hubungan masyarakat dan media; dan
k. pengelolaan penerbitan Perpustakaan Nasional.
Susunan organisasi Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Biro Sumber Daya Manusia dan Umum merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
(2) Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan urusan sumber daya manusia, rumah tangga, kearsipan, persandian, keprotokolan, administrasi tata usaha, dan layanan pengadaan barang dan jasa.
(3) Biro Sumber Daya Manusia dan Umum dipimpin oleh Kepala Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan urusan sumber daya manusia, rumah tangga, kearsipan, persandian, keprotokolan, administrasi tata usaha, dan layanan pengadaan barang dan jasa;
b. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
c. pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan, kearsipan, persandian, dan keprotokolan; dan
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang dan jasa.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas penyiapan bahan dan fasilitasi di bidang administrasi tata usaha pimpinan, kearsipan, persandian, keprotokolan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang dan jasa.
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; dan
d. Subbagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan.
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kepada pimpinan, kearsipan, persandian, dan keprotokolan.
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
d. Subbagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas pengelolaan pengadaan barang dan jasa dan kerumahtanggaan di lingkungan Perpustakaan Nasional.