Correct Article 52
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
(2) Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis kebijakan perpustakaan dan pengembangan budaya baca.
(3) Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction
