Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis sesuai dengan bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi; e. pelaksanaan fasilitasi di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction