Correct Article 25
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi;
c. pengendalian terhadap kebijakan teknis sesuai dengan bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa
informasi;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi;
e. pelaksanaan fasilitasi di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
