Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kepada pimpinan, kearsipan, persandian, dan keprotokolan.
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi tata usaha kepada satuan organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
d. Subbagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas pengelolaan pengadaan barang dan jasa dan kerumahtanggaan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Your Correction
