Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan; b. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional; c. pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perpustakaan; dan d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Your Correction