Correct Article 56
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(2), Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan;
d. pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengujian dan penjaminan kualitas infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) perpustakaan;
e. pengelolaan, pengawasan, dan interoperabilitas data;
f. pengembangan dan pembinaan repositori jejaring nasional perpustakaan digital nasional;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pengelolaan urusan ketatausahaan Pusat Data dan Informasi.
Your Correction
