Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Biro, Pusat, Direktorat, dan Inspektorat wajib melakukan penyiapan rencana kinerja kegiatan dan evaluasi, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, serta pemeliharaan fasilitas.
Your Correction