Correct Article 80
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Setiap Biro, Pusat, Direktorat, dan Inspektorat wajib melakukan penyiapan rencana kinerja kegiatan dan evaluasi, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, serta pemeliharaan fasilitas.
Your Correction
