Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Perpustakaan Nasional mempunyai tugas: a. memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas Perpustakaan Nasional; c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas Perpustakaan Nasional yang menjadi tanggung jawabnya; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
Your Correction