Correct Article 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan bahan perpustakaan dan jasa informasi.
Your Correction
