Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan; c. pengendalian terhadap kebijakan teknis sesuai dengan bidang pengembangan sumber daya perpustakaan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan; e. pelaksanaan fasilitasi di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sumber daya perpustakaan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction