Correct Article 79
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Your Correction
