Correct Article 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2), Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang jasa informasi, layanan perpustakaan, dan pengelolaan naskah nusantara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang jasa informasi, layanan perpustakaan, dan pengelolaan naskah nusantara;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jasa informasi, layanan perpustakaan, dan pengelolaan naskah nusantara;
d. pengembangan dan pengelolaan layanan referensi;
e. pengembangan dan pengelolaan layanan sirkulasi;
f. pengembangan dan pengelolaan layanan ekstensi;
g. pengembangan dan pengelolaan layanan informasi dan promosi;
h. pengelolaan dan pendayagunaan naskah nusantara; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
