Correct Article 59
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pusat Pembinaan Pustakawan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, secara teknis dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya
Perpustakaan dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pembinaan Pustakawan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan pustakawan.
(3) Pusat Pembinaan Pustakawan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction
