Correct Article 47
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (2), Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan umum dan perpustakaan khusus;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan umum dan perpustakaan khusus;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan umum dan perpustakaan khusus;
d. pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan khusus;
e. pelaksanaan pengembangan transformasi dan inovasi perpustakaan umum dan perpustakaan khusus; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
