Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perpustakaan Nasional mempunyai wewenang: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang perpustakaan; b. perumusan kebijakan di bidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan sistem informasi di bidang perpustakaan; d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan meliputi: 1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan; dan 2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.
Your Correction