Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Your Correction
