Correct Article 62
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Subbagian Tata Usaha Pusat Pembinaan Pustakawan mempunyai tugas melaksanakan tata usaha umum, surat menyurat, rumah tangga, dan perlengkapan.
Your Correction
