Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; dan
d. Subbagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan.
Your Correction
