Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana program, kegiatan, rencana strategis, dan anggaran;
b. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan perpustakaan di pusat dan daerah;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, dan akuntabilitas kinerja;
e. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Perpustakaan Nasional;
f. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara;
g. pembinaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran;
h. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Perpustakaan Nasional; dan
i. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Perpustakaan Nasional.
Your Correction
