Correct Article 68
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan internal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan internal;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan internal;
d. evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko;
f. pengembangan dan pembinaan zona integritas;
g. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
i. pengelolaan urusan ketatausahaan Inspektorat.
Your Correction
