Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan internal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan internal; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan internal; d. evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi; e. evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko; f. pengembangan dan pembinaan zona integritas; g. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pengelolaan urusan ketatausahaan Inspektorat.
Your Correction