Correct Article 53
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2), Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis kebijakan perpustakaan dan pengembangan budaya baca;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebijakan perpustakaan dan pengembangan budaya baca;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis kebijakan perpustakaan dan pengembangan budaya baca;
d. pelaksanaan pemasyarakatan, advokasi, konsultasi, fasilitasi dan supervisi pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan indeks literasi masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi analisis dan kajian pengembangan Perpustakaan, analisis dan kajian pembudayaan kegemaran membaca, serta analisis dan kajian peningkatan indeks literasi masyarakat;
f. pemberian apresiasi dalam pembudayaan kegemaran membaca; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
