Correct Article 71
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Di lingkungan Perpustakaan Nasional dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Koordinator Pelaksana sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Koordinator Pelaksana ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
