Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Standardisasi dan Akreditasi merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan. (2) Direktorat Standardisasi dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan akreditasi perpustakaan. (3) Direktorat Standardisasi dan Akreditasi dipimpin oleh Direktur.
Your Correction