Correct Article 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Direktorat Standardisasi dan Akreditasi merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
(2) Direktorat Standardisasi dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan akreditasi perpustakaan.
(3) Direktorat Standardisasi dan Akreditasi dipimpin oleh Direktur.
Your Correction
