Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan; d. pengembangan dan pengelolaan tajuk kendali nasional; e. penyusunan dan pengelolaan bibliografi nasional; f. penyusunan dan pengelolaan katalog induk nasional; g. penyusunan dan pengelolaan literatur sekunder; h. pemetaan penerbit/terbitan di INDONESIA; i. pembinaan penyusunan bibliografi daerah dan katalog induk daerah; j. pengelolaan katalog dalam terbitan (KDT); dan k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction