Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; d. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; e. Pusat Data dan Informasi; f. Pusat Pembinaan Pustakawan; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; h. Inspektorat; i. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno; dan j. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.
Your Correction