Correct Article 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
(2) Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan umum dan perpustakaan khusus.
(3) Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction
