Correct Article 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (2), Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi;
d. pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
