Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (2), Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi; d. pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction