Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyampaikan laporan kepada setiap pimpinan unit organisasi masing-masing, tembusan laporan wajib disampaikan kepada unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Your Correction