Correct Article 55
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pusat Data dan Informasi merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan.
(3) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction
