Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian fisik dan informasi bahan perpustakaan;
d. pengelolaan manajemen bencana pada perpustakaan;
e. pelaksanaan rehabilitasi koleksi perpustakaan pasca bencana di daerah;
f. pemetaan, identifikasi, dan perbaikan kerusakan naskah kuno di dalam dan di luar negeri;
g. pembinaan pelestarian bahan perpustakaan dan naskah kuno; dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
