Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro Sumber Daya Manusia dan Umum merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama. (2) Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan urusan sumber daya manusia, rumah tangga, kearsipan, persandian, keprotokolan, administrasi tata usaha, dan layanan pengadaan barang dan jasa. (3) Biro Sumber Daya Manusia dan Umum dipimpin oleh Kepala Biro.
Your Correction