Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan pelatihan teknis, fungsional dan manajerial di bidang perpustakaan; e. pemberian akreditasi program pelatihan di bidang perpustakaan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pengelolaan urusan ketatausahaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Your Correction