Correct Article 64
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(2), Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan pelatihan teknis, fungsional dan manajerial di bidang perpustakaan;
e. pemberian akreditasi program pelatihan di bidang perpustakaan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pengelolaan urusan ketatausahaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Your Correction
