Correct Article 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Bagian Umum mempunyai tugas penyiapan bahan dan fasilitasi di bidang administrasi tata usaha pimpinan, kearsipan, persandian, keprotokolan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang dan jasa.
Your Correction
