Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi terdiri atas:
a. Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan;
b. Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
c. Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan;
dan
d. Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara.
Your Correction
