Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
PEDOMAN POKOK
Article 1
(1) Tahun Anggaran berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya;
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu tahun anggaran mencakup semua penerimaan dan pengeluaran anggaran yang selama tahun anggaran :
a. dimasukkan dalam dan/atau dikeluarkan dari Kas Negara atau Kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negara;
b. diperhitungkan antar bagian anggaran;
c. dibukukan pada rekening-rekening tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
d. diterima dan/atau dikeluarkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(1) Jumlah-jumlah yang dimuat dalam Anggaran Belanja Negara merupakan batas tertinggi untuk masing-masing pengeluaran;
(2) Dengan Keputusan PRESIDEN ditetapkan perincian lebih lanjut :
a. untuk tiap jenis penerimaan anggaran pada Sumber-sumber Anggaran Rutin dan Sumber-sumber Anggaran Pembangunan ke dalam masing-masing Bagian Anggaran;
b. untuk tiap sub sektor dalam Anggaran Belanja Rutin ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran serta ke dalam masing-masing Bagian Anggaran;
c. untuk tiap sub sektor dalam Anggaran Belanja Pembangunan ke dalam program dan proyek serta ke dalam masing-masing Bagian Anggaran.
(1) Menteri Keuangan mengatur penyediaan uang untuk membiayai Anggaran Belanja Negara dalam batas-batas pelaksanaan prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berimbang;
(2) Anggaran Belanja Rutin dibiayai dari penerimaan sumber-sumber Anggaran Rutin berupa penerimaan anggaran rutin dalam negeri dan penerimaan anggar an rutin luar negeri sedangkan Anggaran Belanja Pembangunan dibiayai dari tabungan Pemerintah dan penerimaan sumber-sumber Anggaran Pembangunan berupa nilai lawan bantuan program dan bantuan proyek, bantuan teknis, serta bantuan luar negeri lainnya.
(1) Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kejaksanaan Agung, Sekretariat Negara, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Departemen/Lembaga tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mengakibatkan beban atas Anggaran Belanja Negara jika dana untuk membiayai tindakan itu tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam Anggaran Belanja Negara;
(2) Departemen/Lembaga tidak diperkenankan melakukan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan dalam Anggaran Belanja Negara;
(3) Pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan berdasarkan bukti atas hak yang sah untuk memperoleh pembayaran;
(4) Pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO);
(5) Penerimaan Departemen/Lembaga baik dalam maupun luar negeri adalahpenerimaan anggaran, dan oleh karena itu tidak dapat dipergunakan
langsung untuk pengeluaran, akan tetapi disetor sepenuhnya dan pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
(6) Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai akibat dari penjualan dan/atau pemborongan/pemborongan/pembelian oleh dan/atau untuk Negara, adalah hak Negara. Penerimaan tersebut apabila berupa uang harus disetor kepada Kas Negara dan apabila berupa barang menjadi milik Negara;
(7) Ketertiban yang ditetapkan oleh Menteri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Jaksa Agung, Panitia Mahkamah Agung, Sekretariat Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang selanjutnya disebut Menteri/Ketua Lembaga, serta keputusan-keputusan lainnya yang lebih rendah yang bertentangan dengan atau tidak sesuai dengan ayat (5), dinyatakan tidak berlaku.
(1) Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran sejauh mungkin diusahakan standardisasi;
(2) Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan MENETAPKAN peraturan mengenai standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan;
(3) Harga satndar untuk pelbagai jenis barang dan kegiatan ditetapkan secara berkala.
Bagian Pertama
Penerimaan Anggaran
(1) Departemen/Lembaga yang mempunyai sumber penerimaan anggaran selambat- lambatnya pada akhir bulan April tahun anggaran bersangkutan, dengan keputusan MENETAPKAN bendaharawan yang diwajibkan menagih, menerima, dan melakukan penyetoran penerimaan anggaran;
(2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan dan Badan-badan lain yang melakukan pembayaran untuk barang dan jasa dari belanja negara dan/atau belanja daerah ditetapkan sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya;
(3) Departemen/Lembaga :
a. mengadakan intensifikasi penerimaan anggaran yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya baik mengenai jumlahnya maupun kecepatan penyetorannya;
b. mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang Negara;
c. melakukan penuntutan/pemungutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara;
d. mendintensifkan pemungutan sewa atas penggunaan barang-barang milik Negara oleh pihak ketiga;
e. melakukan penuntutan/pemungutan denda yang telah diperjanjikan;
f. menentukan sanksi terhadap kelalaian pembayaran atas piutang-piutang Negara tersebut di atas.
(4) Menteri Keuangan MENETAPKAN barang-barang jenis tertentu milik Negara yang dapat dipergunakan oleh pihak ketiga dengan pembayaran sewa. Hasil pembayaran sewa tersebut merupakan penerimaan anggaran;
(5) Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan MENETAPKAN tarif sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan;
(6) Departemen, Lembaga, Satuan Kerja, Proyek yang tidak atau tidak sepenuhnya, lambat atau lalai dalam melakukan penyetoran ke Kas Negara atas penerimaan anggaran yang diterimanya dapat dikenakan tindakan berupa diperhitungkannya jumlah yang tidak disetor dengan jumlah dana yang tersedia dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) atau Daftar Isian Proyek (DIP) bersangkutan cq. dengan pembayaran uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10).
(1) Departemen/Lembaga MENETAPKAN kebijaksanaan untuk mengadakan pungutan dan/atau menentukan besarnya pungutan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan;
(2) Departemen/Lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan atau tambahan pungutan yang tidak tercakup dalam Anggaran Pendapatan Negara;
(3) Penghuni rumah dinas atau rumah negeri dikenakan pembayaran sewa rumah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
Departemen, Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, Proyek dan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka usaha peningkat an penerimaan Anggaran Pendapatan Negara, menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak 9
(1) Orang atau Badan yang melakukan pemungutan atau penerimaan uang Negara menyetor seluruhnya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerimaannya kepada :
a. Kantor Kas Negara (KKN) atau ke dalam rekening Kas Negara pada Bank INDONESIA, bank milik Pemerintah lainnya atau Giro Pos;
b. Rekening pada bank di luar negeri atas nama Perwakilan Republik INDONESIA diluar negeri cq. Menteri Keuangan sepanjang mengenai penerimaan anggaran diluar negeri.
(2) Bendaharawan penerima/penyetor berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyetor seluruh penerimaan anggaran yang telah dipungutnya dalam waktu-waktu yang ditentukan, sekurangkurangnya sekali seminggu;
(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan dan Badan-badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sebagai wajib pungut sebagai pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya menyetor seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4) Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan ke Kantor Kas Negara atau kedalam rekening Kas Negara pada Bank INDONESIA, bank milik Pemerintah lainnya atau Giro Pos dengan uang tunai dan/atau cek/giro yang ditarik sendiri oleh pemungut yang bersangkutan;
(5) Wajib setor lainnya melaksanakan penyetoran ke Kantor Kas Negara atau kedalam rekening Kas Negara pada Bank INDONESIA, bank milik Pemerintah lainnya atau Giro Pos dengan uang tunai dan/atau cek/giro yang baru dapat dianggap sah setelah Kantor Kas Negara menerima nota kredit yang bersangkutan;
(6) Bendaharawan penerima/penyetoran berkala dilarang menyimpan uang dalam penguasaannya :
a. lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan dalam ayat (2);
b. atas nama pribadi pada suatu bank/Giro Pos;
c. atas nama instansinya pada suatu bank/Giro Pos, kecuali atas izin Menteri Keuangan yang ditetapkan dengan suatu surat keputusan.
(7) Barangsiapa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) dapat dikenakan tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(8) Penerimaan anggaran dibukukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) Bendaharawan penerima/penyetor berkala selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Departemen/Lembaga masing-masing tentan penerimaan dan penyetoran penerimaan anggaran dalam bulan sebelumnya yang menjadi tanggungjawabnya, dan tembusannya kepada Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat;
(2) Berdasarkan pertanggungjawaban yang diterimanya dari para Bendaharawan penerima/penyetor berkala dalam lingkungan Departemen/Lembaga masing-masing selambat-lambatnya pada akhir tiap bulan semua Departemen/Lembaga menyampaikan laporan bulanan kepada Departemen Keuangan mengenai penerimaan anggaran yang dilakukan bendaharawan penerima di lingkungannya dalam bulan sebelumnya sebagai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
(1) Departemen Keuangan melakukan pengawasan atas penerimaan, pembukuan, dan penyetoran penerimaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 10;
(2) Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga melakukan pemeriksaan atas penerima an anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5); ayat (6), dan ayat (7), Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 10.
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) :
a. sisa UUDP yang terdapat pada tanggal 31 Maret harus disetorkan kembali ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 10 April berikutnya;
b. sisa UUDP yang disetorkan kembali setelah tahun anggaran berakhir, merupakan penerimaan anggaran dari tahun anggaran waktu penyetoran.
(1) Barang bergerak milik Negara hanya dapat dijual atau dipindahtangankan atau dimusnahkan jika dinyatakan dihapuskan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku karena :
a. berlaku atau tidak dapat digunakan lagi;
b. alasan lain setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Barang tidak bergerak milik Negara, sepanjang tidak diatur lain, hanya dapat dihapuskan untuk dijual, dipindahtangankan, dipertukarkan dihibahkan, dimusnahkan, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Hasil dari penjualan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan anggaran.
Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
b. terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi masing- masing Departemen/Lembaga;
c. keharusan penggunaan kemampuan/hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan.
(1) Dana anggaran yang diperlukan untuk membiayai pengeluaran disediakan dengan penerbitan SKO;
(2) DIK dan DIP berlaku sebagai SKO;
(3) SKO hanya berlaku sampai akhir tahun anggaran;
(4) Dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikecualikan surat-surat keputusan yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku umum bagi pegawai negeri dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).
(1) Pada setiap awal tahun anggaran Menteri/Ketua Lembaga MENETAPKAN pejabat :
a. yang diberi wewenang untuk menandatangani SKO;
b. sebagai atasan langsung dari bendaharawan;
c. sebagai bendaharawan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Pimpinan Kesekretariatan yang bersangkutan/Panitera Mahkamah Agung;
(3) Dalam penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diperhatikan larangan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Perbendaharaan INDONESIA (ICW);
(4) Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ditunjukkan maka Kantor Perbendaharaan Negara (KPN)/Kantor Kas Negara (KKN) dilarang melakukan pembayaran kecuali untuk Belanja Pegawai.
(5) Kepala Kantor/Satuan Kerja selambat-lambatnya pada akhir bulan April tahun anggaran bersangkutan MENETAPKAN atau MENETAPKAN kembali pejabat yang ditunjuk sebagai pembuatan daftar gaji.
(1) Pembayaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara (UUDP);
(2) Pembayaran sebagai beban tetap dilakukan untuk :
a. Belanja pegawai (termasuk pensiun), belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon, subsidi dan bantuan, subsidi/perimbangan keuangan serta angsuran dan bunga hutang dalam Anggaran Belnaja Rutin;
b. Pelaksanaan pekerjaan pemborongan/pembelian termasuk pembelian barang dan bahan untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri (swa kelola) yang nilainya diatas Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) baik mengenai Anggaran Belanja Rutin maupun Anggaran Belanja Pembangunan.
(3) Pembayaran sebagai beban sementara dapat dilakukan untuk :
a. Keperluan lain dari pada yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
b. Pemborongan/pembelian dengan nilai setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) untuk tiap jenis barang/tiap rekanan;
c. Biaya keperluan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(4) Perubahan atas batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) Untuk memperoleh pembayaran kepada KPN diajukan :
a. Surat Permintaan Pembayaran Rutin (SPPR) oleh bendaharawan rutin disertai bahan-bahan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
b. Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (SPPP) oleh bendaharawan pembangunan disertai bahan-bahan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2) Pengajuan SPPR/SPPP untuk pembayaran bahan tetap disertai dengan bukti yang sah dan dajukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) hari kerja setelah diterimanya tagihan yang memenuhi syarat dari pihak penagih;
(3) SPPR/SPPP untuk pembayaran beban sementara dapat diajukan :
a. untuk keperluan setinggi-tingginya 1 (satu) bulan;
b. untuk keperluan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan, apabila jumlah keseluruhannya tidak lebih dari Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah).
(4) Perubahan atas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(5) SPPR/SPPP dan tiap bukti pengeluaran harus disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau atasan langsung/pejabat yang ditunjuknya yang bukan bendaharawan;
(6) Pembayaran oleh KPN didasarkan atas SKO atau DIK atau DIP asli yang diterimanya;
(7) KPN meneliti dan menentukan apakah pembayaran untuk rutin harus dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara;
(8) KPN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja untuk Anggaran Pembangunan setelah diterimanya SPPR/SPPP yang bersangkutan secara lengkap. SPM berlaku sampai akhir tahun anggaran;
(9) Dalam hal KPN menolak untuk membayar SPPR/SPPP, maka KPN harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada bendaharawan yang bersangkutan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah diterimanya SPPR dan 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPPP;
(10) Dalam melakukan pembayaran UUDP, KPN mengadakan perhitungan atas penerimaan anggaran dan/atau sisa UUDP pada akhir tahun anggaran yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 12 huruf a yang belum disetorkan ke Kas Negara;
(11) KPN dapat melakukan pembayaran untuk Kantor, Satuan Kerja dan Proyek di luar wilayah pembayarannya setelah mendapat surat kuasa dari KPN yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(12) Bendaharawan UUDP harus menyimpan uangnya pada bank milik Pemerintah atau Giro Pos. Tiap Giro dan cek dalam penarikan dana dari rekening pada bank milik Pemerintah atau Giro Pos tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau pejabat yang ditunjuk, bersama dengan bendaharawan yang bersangkutan;
(13) Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari tiap bendaharawan rutin, bendaharawan proyek, bendaharawan bagian proyek, dan bendaharawan pemegang uang muka cabang diijinkan mempunyai persediaan yang tunai hingga setinggi- tingginya sebesar Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah). Perubahan atas batas jumlah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) Pelaksanaan pemborongan/pembelian dapat dilakukan melalui :
a. pelelangan umum;
b. pelelangan terbatas;
c. penunjukan langsung;
d. pengadaan langsung.
(2) Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media masa dan/atau pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dapat mengikutinya;
(3) Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang dilakukan diantara pemborong/rekanan yang dipilih diantara pemborong/rekanan yang tercatatdalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau klasifikasi kemampuannya;
(4) Penunjukan langsung adalah penunjukan pemborong/ rekanan sebagai pelaksana pemborongan/pembelian tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, dan dilakukan diantara sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar pemborong/rekanan yang tercatat dalam Dagtar Rekanan Mampu (DRM);
(5) Pengadaan langsung adalah pelaksanaan pemborongan /pembelian yang dilakukan diantara pemborng/ rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau penunjukan langsung;
(6) Pelaksanaan pemborongan/pembelian yang berjumlah:
a. sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dilakukan secara pengadaan langsung oleh Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek diantara pemborng/rekanan golongan ekonomi lemah;
b. di atas Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) dilakukan secara pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari satu penawar atau lebih daiantara pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam daftar yang dibuat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c. di atas Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dilakukan berdasarkan penjunjukan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat perjanjian/Kontrak, diantara sekurang- kurangnya 3 (tiga) penawar golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu.
(7) Pelelangan pemborongan/pembelian yang berjumlah di atas Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) di laksanakan dengan surat perjanjian/kontrak berdasarkan pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
(8) Perubahan atas batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilakukan oleh Menteri Keuangan;
(9) Pelaksanaan pemborongan/pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
(10) Pelaksanaan pelelangan dilakukan secara terbuka;
a. Untuk pelelangan umum Kepala Kantor, Satuan Kerja atau Pemimpin Proyek menyampaikan pengumuman dan penjelasan kepada para pemborong/rekanan dan kepada Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN) Daerah serta asosiasi anggota KADIN yang bersangkutan dengan pelelangan tersebut;
b. Untuk pelaksanaan pelelangan terbatas, Kepala Kantor, Satuan Kerja atau Pemimpin Proyek menyampaikan pengumuman dan penjelasan kepada para pemborong/rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu;
c. Pengumuman penyelenggaraan pelelangan umum dan pelelangan terbatas dilakukan dalam jangka waktu yang memungkinkan para pemborong/rekanan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti pelelangan.
(11) Pada surat penawaran untuk pelaksanaan pemborongan /pembelian dilampirkan rekaman (fotokopi) ketetap an Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(12) Jumlah pembayaran kepada pemborong/rekanan dilaku kan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan;
(13) Pembayaran mengenai pelaksanaan pemborongan/ pembelian melalui SPK atau surat perjanjian/ kontrak dilakukan atas dasar berita acara yang menyatakan, bahwa penyerahan barang/jasa atau prestasi pekerjaan telah benar-benar diselesaikan sesuai dengan perjanjian bersangkutan;
(14) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (13) disahkan oleh instansi Pemerintah yang kompeten bak instansi tingkat Pusat maupun tingkat Daerah dan dilampirkan pada SPPR/SPPP yang diajukan kepada KPN;
(15) a. Untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemborngan/pembelian di lingkungan Departemen/Lembaga baik melalui pelelangan maupun penunjukan langsung, dibentuk Tim Pengendali Pengadaan Barang.Peralatan Pemerintah tingkat Departemen/Lembaga, yang selanjutnya disebut Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga;
b. Pembentukan Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Surat Perintah Kerja (SPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) sekurang-kurangnya harus memuat :
a. pihak yang memerintahkan dan yang menerima perintah pelaksanaan pekerjaan serta ditanda-tangani oleh kedua belah pihak;
b. pokok pekerjaan yang harus dilaksanakan;
c. harga yang tetap dan pasti serta syarat-syarat pembayarannya;
d. persyaratan dan spesifikasi teknis;
e. jangka waktu penyelesaian/penyerahan;
f. sanksi dalam hal rekanan tidak memenuhi kewajibannya.
(2) Surat perjanjia/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan ayat
(7) memuat ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai :
a. pokok yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlahnya;
b. harga yang tetap dan pasti, serta syarat-syarat pembayarannya;
c. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci;
d. jangka waktu penyelesaian/penyerahan, dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
e. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan;
f. sanksi dalam hal rekanan ternyata tidak memenuhi kewajibannya;
g. penyelesaian perselisihan;
h. status hukum;
i. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian yang bersangkutan;
j. penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri secara tegas diperinci dalam lampiran kontrak.
(3) Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah (TPPBPP) yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo. Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1983, MENETAPKAN standar surat perjanjian/kontrak untuk berbagai pemborongan/pembelian termasuk pembelian tanah serta pedoman penggunaan standar kontrak tersebut;
(4) Dalam surat perjanjian/kontrak tidak dibenarkan dicantumkan ketentuan mengenai sanksi ganti rugi yang dibebankan kepada Pemerintah;
(5) Dalam surat perjanjian/kontrak dapat dimuat ketentuan mengenai pembayaran uang muka yang setinggi-tingginya 20 % (duapuluh persen) dari nilai surat perjanjian/kontrak.
Pembayaran uang muka dilakukan setelah rekanan menyerahkan surat jaminan uang muka yang diberikan oleh bank milik Pemerintah atau bank lain/lembaga keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuang an.
Nilai surat jaminan bank tersebut sekurangkurangnya sama dengan uang muka yang diberikan. Penggunaan uang muka tersebut adalah sepenuhnya diperuntukkan bagi pelaksanaan proyek tersebut;
(6) Uang muka sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat diperhitungkan berangsur- angsur secara merata pada tahap-tahap pembayaran sesuai dengan surat perjanjian/kontrak dengan ketentuan bahwa uang muka tersebut selambat- lambatnya harus telah lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus persen);
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) berlaku pula untukpemborongan/pembelian dari luar negeri melalui importir, kecuali apabila importir tersebut bertindak hanya sebagai pelaksana impor. Dalam hal yang terakhir ini uang jasa pelaksana impor ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pendapat Menteri Perdagangan.Dalam hal pengadaan barang melalui impor diperlukan pembukaan L/C maka pemborong/rekanan dapat memperoleh uang muka untuk dan sebesar jumlah nilai L/C tersebut, setelah pemborong/ rekanan me nyerahkan surat jaminan bank milik pemerintah atau bank
lain/lembaga keuangan lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sekurang- kurangnya sama dengan uang muka tersebut;
(8) Perjanjian pelaksanaan pemborongan/pembelian atas dasar "cost plus fee", dilarang;
(9) Dalam hal pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah memperoleh pekerjaan pemborongan/pembelian dengan kelonggaran 10 % (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian/ kontrak dicantumkan bahwa :
a. pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh pemborong/rekanan yang ditunjuk dan dilarang diserahkan kepada pihak lain;
b. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilanggar, maka kontrak pemborongan/ pembelian tersebut dibatalkan dan pemborong/ rekanan golongan ekonomi lemah dan Daftar Rekanan Mampu (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(10) Apabila dalam pemborongan/pembelian yang terpilih adalah pemborong/rekanan yang tidak termasuk golongan ekonomi lemah, maka dalam surat perjanjian kontrak dicantumkan bahwa :
a. pemborong/rekanan wajib bekerjasama dengan pem borong/rekanan golongan ekonomi lemah setempat antara lain dengan sub kontraktor atau leveransir barang, bahan, dan jasa;
b. dalam melaksanakan ayat (10) huruf a, pemborong/rekanan yang terpilih tetap bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan tersebut;
c. bentuk kerjasama tersebut adalah hanya untuk sebagian pekerjaan saja dan tidak dibenarkan mensubkontrakkan lebih lanjut;
d. membuat laporan eriodik mengenai pelaksanaan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk pelaksanaan pembayarannya dan disampaikan kepada Pemimpin Proyek yang bersangkutan;
e. apabila pemborong/rekanan yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka disamping kontrak akan batal, pemborong/ rekanan bersangkutan dikeluarkan dari Daftar Rekanan Mampu (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
(11) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dan Pasal 20 ayat (5) dapat diberikan untuk biaya pemasangan listrik oleh Perum Listrik Negara/Perusahaan Listrik Daerah, pemasangan gas oleh Perusahaan Gas Negara/Daerah, pemasangan saluran air minum oleh Perusahaan Air Minum Negara/Daerah, pembangunan rumah dinas oleh Perum Perumnas, pencetakan oleh Perusahaan Negara Percetakan Negara, penelitian dan pemrosesan data yang dilaksanakan oleh Universitas Negeri dan Lembaga Ilmiah Pemerintah, sepanjang dilaksanakan sendiri;
(1) Departemen/Lembaga dalam melaksanakan pemborongan /pembelian memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. dalam pemborongan/pembelian menggunakan produksi dalam negeri sejauh hal tersebut dimungkinkan dan dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional;
b. pemborongan/pembelian yang bernilai sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dilaksanakan oleh pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah setempat melalui Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat perjanjian/kontrak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2);
c. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai diatas Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah setempat;
d. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai di atas Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/ rekanan setempat dengan memberikan kelonggaran kepada pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah sebesar 10 % (sepuluh persen) di atas harga penawaran yang memenuhi syarat diantara peserta yang tidak termasuk dalam golongan ekonomi lemah;
e. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/ rekanan setempat;
f. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai di atas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/rekanan;
(2) Dalam melaksanakan ketentuan ayat (1), Pemimpin Proyek menggunakan Daftar Rekanan Mampu (DRM) dan/atau daftar pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah.
(3) Pemborong/rekanan setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah perusahaan atau cabangnya yang didirikan dan mendapat ijin usaha di Kabupaten/Kotamadya tempat lokasi proyek, serta pimpinan perusahaan dan karyawannya sebagian besar adalah penduduk daerah yang bersangkutan. Bilamana di Kabupaten/Kotamadya tersebut tidak terdapat perusahaan setempat yang memenuhi persyaratan, maka pengertian setempat secara berurutan sebagai berikut :
a. beberapa Kabupaten/Kotamadya yang terdekat dalam satu Propinsi; atau
b. beberapa Kabupaten/Kotamadya lainnya dalam satu Propinsi; atau
c. beberapa Kabupaten/Kotamadya dari Kabupaten/ Kotamadya Propinsi terdekat;
atau
d. beberapa Kabupaten/Kotamadya dari Propinsi lainnya.
(4) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat
(3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25, berlaku juga bagi :
a. Pemerintah Daerah dalam hal pemborongan/ pembelian dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, dan Badan Usaha Milik Daerah, baik dalam hal pemborongan/pembelian maupun dalam hal penjual an hasil produksinya atau barang niaga yang di perdagangkan.
(5) Pimpinan Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja Proyek, Pemerintah Daerah dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang melakukan pemborongan /pembelian bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25.
(1) Departemen/Lembaga dalam melaksanakan pemborongan /pembelian menggunakan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang telah dapat diproduksi di dalam negeri, dengan memperhatikan ketentuan dalam Lampiran II;
(2) Dalam menggunakan hasil produksi dalam negeri di perhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam syarat pemborongan/pembelian dimuat secara jelas ketentuan penggunaan hasil produksi dalam negeri;
b. Dalam melakukan pemborongan/pembelian diteliti dengan sebaik-baiknya agar benar-benar merupa kan hasil produksi dalam negeri dan bukan barang impor yang dijual di dalam negeri;
c. Apabila sebagian dari bahan untuk menghasilkan barang produksi dalam negeri berasal dari impor, maka diutamakan barang yang komponen impornya paling kecil;
d. Dalam mempersiapkan pemborongan/pembelian sejauh mungkin harus digunakan standar nasional, dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
(3) TPPBPP MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(1) Koperasi yang telah memiliki unit usaha yang mampu menjadi rekanan, dan perusahaan golongan ekonomi lemah, diikutsertakan dalam pelaksanaan pemborongan/pembelian;
(2) Dalam mengutamakan pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah dan pemborong/rekanan setempat harus tetap diperhatikan syarat-syarat bonafiditas;
(3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyusun daftar pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah di daerah masing-masing, bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN) Daerah;
Selanjutnya daftar golongan ekonomi lemah tersebut diteruskan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteliti dan disusun dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM);
(4) Terhadap daftar golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diadakan peninjauan kembali secara berkala.
(1) Semua pemborongan/pembelian dengan nilai sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) di lakukan di tempat lokasi kantor, satuan kerja atau proyek;
(2) Semua pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilakukan di tempat lokasi kantor, satuan kerja, proyek atau di Ibukota Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan;
(3) Semua pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai :
a. di atas Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dilakukan di tempat lokasi kantor satuan kerja, proyek, atau di Ibukota Kabupaten/Kotamadya;
b. di atas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dilakukan di tempat lokasi kantor, satuan kerja, proyek, di Ibukota Kabupaten/Kotamadya, atau di Ibukota Propinsi yang bersangkutan.
(4) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) :
a. huruf a dilakukan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang MENETAPKAN tempat pelelangan setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Pemimpin Proyek yang bersangkutan;
b. huruf b dilakukan dengan keputusan TPPBPP yang MENETAPKAN tempat pelelangan setelah mendengar pertimbangan Menteri/Ketua Lembaga dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(5) Pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupi ah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dilaksanakan di bawah koordinasi Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga;
(6) Pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.500.000.000,- (limaratus juta di laksanakan oleh Departemen/Lembaga yang bersangkutan di bawah koordinasi TPPBPP.Usaha untuk memecah pemborongan/pembelian menjadi beberapa bagian yang masing-masing bernilai di bawah Rp.500.000.000,-(limaratus juta rupiah), dilarang;
(7) Pemborongan/pembelian dapat dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa pelelangan dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk pemborongan/pembelian dengan nilai sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah), dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (6);
b. Untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dilakukan sesuai dengan ketentuan Lampiran I berdasarkan penetapan Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga;
c. Untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dilakukan berdasarkan penetapan TPPBPP.
(1) Pemborongan/pembelian dilakukan di antara pemborong/rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM), kecuali untuk hal-hal sebagaimana di maksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (6) huruf a dan huruf b serta Pasal 21 ayat(1) huruf b;
(2) Pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam DRM harus juga tercatat dalam daftar pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah yang disusun oleh Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
(3) Di masing-masing Daerah dibentuk Panitia Prakuali fikasi yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan anggotanya terdiri dari pejabat instansi vertikal dan instansi Daerah Otonom yang bersangkutan yang bertugas menyelenggarakan prakualifikasi untuk menyusun DRM.Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya keanggotaan Panitia Prakualifikasi meliputi juga pejabat Departemen/Lembaga sesuai dengan bidangnya;
(4) DRM berlaku untuk seluruh Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, Proyek, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang ada di daerah yang bersangkutan;
(5) Dalam melakukan prakualifikasi diikuti petunjuk yang ditetapkan TPPBPP;
(6) Terhadap DRM diadakan peninjauan kembali secara berkala;
(1)Pemborong/rekanan yang memperoleh pekerjaan pemborongan/pembelian dari Pemerintah dapat memperoleh kredit dari bank milik pemerintah untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan tersebut;
(2)Pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak yang bersangkutan dilakukan melalui bank milik pemerintah pemberi kredit dan di pergunakan pertama-tama untuk melunasi kewajiban pembayaran kembali kredit;
(3)Gubernur Bank INDONESIA dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2).
(1)Biaya pengadaan tanah untuk keperluan proyek sektoral yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga disediakan dalam DIP dan tidak dibebankan kepada Daerah;
(2)Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk penentuan lokasinya dilakukan di bawah koordinasi Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan mengikuti petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan peraturan perundang0undangan yang berlaku;
(3)Pembangunan gedung untuk keperluan dinas seperti kantor dinas, rumah dinas, gudang, garasi, gedung rumah sakit, gedung sekolah, dan lain-lain dilaksanakan di bawah Koordinasi Departemen Pekerja an Umum. Pembangunan rumah dinas dilaksanakan dengan memanfaatkan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS);
(4)Pengadaan barang-barang tersebut di bawah ini untuk keperluan Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek dilaksanakan secara terpusat oleh Sekretariat Negara di bawah koordinasi TPPBPP :
a.Kendaraan bermotor;
b.Barang-barang lain yang ditetapkan oleh TPPBPP.
Tata cara pengadaan barang-barang tersebut ditetapkan oleh TPPBPP.
(1)Pekerjaan perencaan/perancangan (disain), pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan sepanjang memungkinkan harus dilakukan oleh pemborong/rekanan yang kompeten. Pelaksana pekerjaan atau pemborong dilarang merangkap sebagaimana pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan pemborongannya;
(2)Biaya perencanaan/perancangan (disain) dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan diatur sebagai berikut :
a.untuk bangunan yang ada standarnya harus diikuti ketentuan standar yang berlaku;
b.untuk bangunan yang menggunakan disain yang sama secara berulang seluruh atau sebagian (parsial) diberikan biaya perencanaan dengan tarif menurun sesuai dengan pedoman yang di tentukan oleh Departemen Pekerjaan Umum;
c.untuk bangunan yang belum ada standarnya, diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuang an dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3)Biaya studi analisa dan pekerjaan konsultasi lain nya diatur oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
(1)Perjanjian/kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih satu tahun anggaran dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan;
(2)Tata cara mendapat persetujuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1)Selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan Kepala Kantor, Satuan Kerja, dan Pemimpin Proyek harus sudah menyampaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mengenai bulan yang baru lalu :
a.untuk Anggaran Belanja Rutin berupa Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Rutin (SPJR) kepada KPN;
b.untuk Anggaran Belanja Pembangunan berupa Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembangunan (SPJP) Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan dan kepada Kepala KPN.
(2)Tiap SPJR/SPJP dan tiap bukti pengeluaran ditanda tangani/disetujui terslebih dahulu oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau pejabat
yang ditunjuknya yang bukan bendaharawan;
(3)Tembusan SPJR/SPJP disertai dengan tanda bukti pengeluarannya dikirimkan langsung oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, atau Pemimpin Proyek kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan;
(4)Selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah penerimaannya KPN menyelesaikan pemeriksaan dan mengirimkan :
a.SPJR kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan disertai asli tanda bukti pengeluaran untuk Anggaran Rutin yang telah disahkannya;
b.SPJP kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran disertai tembusan tanda bukti pengeluaran dan catatan hasil pemeriksaan/peneliti annya, untuk dinilai dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5)Apabila pada bendaharawan terdapat sisa UUDP yang tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan kegiatan/ proyek, maka saat pengajuan SPJR/SPJP terakhir.
(1)Apabila SPJP/tembusan SPJP pada tanggal 10 tersebut dalam Pasal 30 ayat (1) belum diterima oleh KPN, maka KPN mengirimkan surat peringatan kepada Kepala Kantor, Satuan Kerja, atau Pemimpin Proyek yang bersangkutan, yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga dan Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga bersangkutan;
(2)Apabila SPJR/tembusan SPJP tersebut belum juga disampaikan pada tanggal 20 berikutnya maka KPN mengirimkan surat peringatan kedua, yang tembusannya disampaikan pula kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/- Lembaga dan Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3)Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga mengambil langkah-langkah penyelesaian kelambatan penyampai SPJR/tembusan SPJP tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2).
(1)Selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan bendaharawan harus sudah menuampaikan Laporan Keadaan Kas Rutin (LKKR)/Laporan Keadaan Kas Pembangunan (LKKP) mengenai bulan yang baru lalu kepada KPN. Tiap LKKR/LKKP disetjui terlebih dahulu oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau pejabat yang ditunjuknya;
(2)Apabila LKKR/LKKP belum diterima oleh KPN pada tanggal 10, maka KPN mengirimkan surat peringatan kepada bendaharawan yang bersangkutan yang tembus annya disampaikan kepada Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek;
(3)Apabila pada tanggal 20 berikutnya LKKR/LKKP tersebut belum juga diterima, maka KPN mengirimkan surat peringatan kedua, yang tembusannya disampai kan pula kepada Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, Direktur Jenderal atau
pejabat setingkat pada Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
(4)Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen Lembaga mengambil langkah-langkah penyelesaian kelambatan penyampaian LKKR/LKKP tersebut.
(1)Atas beban Aggaran Belanja Negara tidak diperkenankan pengeluaran untuk keperluan :
a.perayaan atau peringatan hari besar, hari raya, hari ulang tahun/hari jadi Departemen/ Lembaga dan sebagainya;
b.pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya untuk pelbagai peristiwa;
c.iklan ucapan selamat dan lain sebagainya;
d.pesta untuk pelbagai peristiwa pada Departemen /Lembaga;
e.pekan olah raga pada pelbagai Departemen/Lembaga;
f.lain-lain pengeluaran untuk kegiatan/keperluan yang sejenis/serupa dengan yang tersebut di atas.
(2)Penyelenggaraan :
a.rapat kerja, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, widyakarya, dan sejenisnya;
b.upacara peletakan batu pertama, pembukaan, penutupan peresmian proyek/kantor, dan sejenisnya;
c.penyambutan pejabat;
dibatasi sampai pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin;
(3)Departemen/Lembaga membatasi pembentukan Panitia atau Tim sampai hal0hal yang sangat perlu. Pembentukan Panitia atau Tim yang dibiayai atas beban Anggaran Belanja Negara sepanjang dana untuk pembiayaan tersebut dan adanya Panitia atau Tim tersebut tercantum dalam DIK atau DIP yang bersangkutan, ditetapkan oleh Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan;
(4)Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, dan Proyek wajib mengadakan pengawasan terhadap penggunaan hubungan telepon, pemakaian listrik dan pemakaian air;
(1)Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, Bendaharawan dan orang atau badan yang menerima/ menguasai uang Negara wajib menyelenggarakan pembukuan;
(2)Departemen/Lembaga menyelenggarakan tata buku anggaran mengenai bagian anggaran yang dikuasai nya;
(3)Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, dan orang atau badan yang menerima/menguasai barang kekayaan/milik negara wajib menyelenggarakan pembukuan;
(4)Departemen/Lembaga menyelenggarakan penatausahaan barang dan kekayaan/milik negara yang ada dalam pengurusannya;
(5)Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek menyimpan secara lengkap dan teratur dokumen yang menyangkut keuangan negara/barang milik negara terutama mengenai pelaksanaan pekerjaan pemborongan/pembelian dan sebagainya;
(6)Pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengikuti pedoman/petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1)Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyampaikan bahan/laporan untuk tata buku anggaran dan perhitungan anggaran secara tertib dan teratur kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang menguasai Bagian Anggaran yang bersangkutan.
Jika dalam bahan/laporan tersebut diatas dijumpai kekeliruan Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan segera memberitahukannya kepada Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek yang mengirimkan bahan/laporan tersebut;
(2)Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek menyampaikan bahan keterangan/laporan mengenai barang milik negara (daftar inventaris) secara tertib dan teratur kepada Departemen/Lembaga yang membawahkan Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek yang bersangkutan;
(3)Menteri/Ketua Lembaga yang menguasai suatu Bagian Anggaran menyampaikan bahan guna perhitungan anggaran dan penyusunan neraca kekayaan Negara secara tertin dan teratur kepada Menteri Keuangan;
(4)Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri menyampaikan laporan bulanan mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara yang telah dilakukannya kepada :
a.Departemen Keuangan untuk seluruh penerimaan dan pengeluaran;
b.Departemen/Lembaga bersangkutan sepanjang menyangkut Departemen/Lembaga tersebut;
c.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk seluruh penerimaan dan pengeluaran.
(5)Menteri Keuangan MENETAPKAN jenis serta waktu penyampaian bahan keterangan/laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4);
(6)Bank INDONESIA menyampaikan kepada Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan :
a.rekening koran uang muka kepada Pemerintah disertai dengan nota debet/kredit bersangkutan setiap bulan;
b.rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai dengan nota debet/kredit bersangkutan setiap hari;
c.Rekening koran Direktorat Jenderal Anggaran setiap minggu dan nota debet/kredit bersangkutan setiap hari;
d.tembusan rekening-rekening koran lainnya milik Pemerintah setiap minggu;
e.laporan mingguan mengenai bantuan luar negeri dan rekening koran bersangkutan disertai nota debet/kreditnya;
(7)Bank INDONESIA dan Bank Pemerintah lainnya setiap bulan menyampaikan laporan kepada Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai saldo pada tiap akhir bulan dari rekening bendaharawan yang ada padanya.
Menteri Keuangan mengatur :
a.pembukaan rekening Pemerintah pada Bank INDONESIA;
b.jenis penerimaan dan pengeluaran yang harus dibuku kan pada rekening tersebut;
c.penunjukkan pejabat yang bertanggung jawab atas rekening-rekening tersebut;
d.cara penatausahaan rekening tersebut.
Departemen Keuangan mengadakan pengolahan menyeluruh bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan menuangkannya dalam Perhitungan Anggaran Negara.
(1)Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panitera Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Sekretaris Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini di sebut Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga ber tanggung jawab atas penyuelenggaran pembukuan dan pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini;
(2)Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga berkewajiban mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pembukuan dan pelaksanaan pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini;
(3)Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan koordinasi atas pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, Atasan langsung Bendaharawan harus yakin tentang kebenaran dan sahnya sesuatu tagihan sebelum memerintahkan
bendaharawan untuk melakukan pembayaran atau mengajukan SPPR/SPPP bersangkutan kepada KPN, berdasarkan SKO atau DIP yang diterimanya;
(2)Barang siapa menandatangani dan/atau mengesahkan sesuatu surat bukti yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh hak pembayaran dari Negara dan/atau untuk memperoleh pembayaran dari Negara, bertanggung jawab atas kebenaran dan sahnya isi surat bukti tersebut;
(3)Terhadap pejabat, orang atau badan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang karena kelalaian/kesalahannya menimbulkan kerugian bagi Negara dikenakan tuntutan ganti rugi dan/atau tuntutan lainnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku;
(4)Terhadap orang atau badan yang menerima pembayaran dari Negara tanpa hak dan/atau berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah dan/atau tidak sesuai dengan kebenaran, dapat dituntut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Rutin dilakukan sebagai berikut :
a.Atasan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungannya;
b.Atasan langsung bendaharawan mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
c.Direktur Jenderal atau Pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan DIK oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan unit organisasinya;
d.Biro Keuangan Departemen/Lembaga mengadakan verifikasi terhadap SPM dan SPJR mengenai Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga bersangkutan;
e.Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga mengadakan pengawasan terhadap dipatuhinya DIK yang telah di tandatanganinya dalam pelaksanaan anggaran oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/ Lembaga bersangkutan;
f.Inspektur Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga mengadakan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga bersangkutan.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Menteri/Keuangan Lembaga yang membawahkan Kantor/Satuan Kerja bersangkutan.
Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
g.KPN mengadakan pengujian serta penelitian terhadap SPPR dan SPJR mengenai tersedianya anggaran, ketetapan tujuan pengeluaran, ketetapan pembebanan mata anggaran, kelengkapan pembuktian dan kebenaran serta sahnya tagihan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pembangunan dilakukan sebagai berikut :
a.Pemimpin Proyek mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
b.Atasan langsung dari Pemimpin Proyek menyelenggara kan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Pemimpin Proyek yang bersangkutan;
c.Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat pada Departemen/Lembaga selaku atasan dari Pemimpin Proyek melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan proyek, terutama terhadap pelaksanaan Petunjuk Operasional (PO) dalam rangka pelaksanaan DIP oleh Pemimpin Proyek antara lain mengadakan pengujian terhadap efektifitas, efisiensi pelaksanaan operasional, efisiensi penggunaan dana dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan SPJP dan fotokopi SPM beban tetap yang diterimanya dari Pemimpin Proyek.
Setelah diteliti dan disahkan SPJP dan fotokopi SPM beban tetap tersebut diteruskan kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan.
d.Biro Keuangan Departemen/Lembaga mengadakan verifikasi terhadap SPM dan SPJP mengenai proyek dalam lingkungan Departemen/Lembaga yang bersangkutan;
e.Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga mengadakan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran oleh Pemimpin Proyek yang meliputi kegiatan :
(i) mengadakan penelitian terhadap SPJP dengan memperhatikan DIP, PO dan bahan-bahan lainnya;
(ii) mengadakan pengujian terhadap verifikasi, efisiensi penggunaan dana dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(iii)mengadakan pemeriksaan berkenaan dengan pelaksanaan menggunakan barang dan jasa produk si dalam negeri.
Hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga tersebut di sampaikan kepada Menteri/Ketua Lembaga yang membawahkan Proyek yang bersangkutan.
Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
f.KPN dalam mengadakan pengujian atas SPPP yang di ajukan oleh bendaharawan, memperhatikan batas biaya tolok ukur dan batas biaya jenis pengeluaran dalam tiap tolok ukur yang tercantum dalam DIP dan hal-hal kelengkapan pembuktian dan kebenaran tagih an, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;
g.KPN dalam mengadakan penelitian atas SPJP memperhatikan kebenaran dan kelengkapan pembuktian dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
Setelah diadakan penelitian, laporan KPN tersebut disertai dengan hasil penelitian dan pendapat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai bahan pengendalian pelaksanaan anggaran serta bahan untuk perencanaan anggaran selanjutnya.
Tembusan hasil penelitian dan pendapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran tersebut disampaikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga di tingkat Pusat, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Gubernur pada tingkat Daerah menampung pengaduan dari masyarakat dunia usaha mengenai masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya.
Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
b. terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan serta fungsi masing- masing Departemen/Lembaga;
c. keharusan penggunaan kemampuan/hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini dimungkinkan.
(1) Dana anggaran yang diperlukan untuk membiayai pengeluaran disediakan dengan penerbitan SKO;
(2) DIK dan DIP berlaku sebagai SKO;
(3) SKO hanya berlaku sampai akhir tahun anggaran;
(4) Dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikecualikan surat-surat keputusan yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku umum bagi pegawai negeri dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).
Article 16
(1) Pada setiap awal tahun anggaran Menteri/Ketua Lembaga MENETAPKAN pejabat :
a. yang diberi wewenang untuk menandatangani SKO;
b. sebagai atasan langsung dari bendaharawan;
c. sebagai bendaharawan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Pimpinan Kesekretariatan yang bersangkutan/Panitera Mahkamah Agung;
(3) Dalam penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diperhatikan larangan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Perbendaharaan INDONESIA (ICW);
(4) Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ditunjukkan maka Kantor Perbendaharaan Negara (KPN)/Kantor Kas Negara (KKN) dilarang melakukan pembayaran kecuali untuk Belanja Pegawai.
(5) Kepala Kantor/Satuan Kerja selambat-lambatnya pada akhir bulan April tahun anggaran bersangkutan MENETAPKAN atau MENETAPKAN kembali pejabat yang ditunjuk sebagai pembuatan daftar gaji.
Article 17
(1) Pembayaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara (UUDP);
(2) Pembayaran sebagai beban tetap dilakukan untuk :
a. Belanja pegawai (termasuk pensiun), belanja perjalanan dinas sepanjang mengenai uang pesangon, subsidi dan bantuan, subsidi/perimbangan keuangan serta angsuran dan bunga hutang dalam Anggaran Belnaja Rutin;
b. Pelaksanaan pekerjaan pemborongan/pembelian termasuk pembelian barang dan bahan untuk pekerjaan yang dilaksanakan sendiri (swa kelola) yang nilainya diatas Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) baik mengenai Anggaran Belanja Rutin maupun Anggaran Belanja Pembangunan.
(3) Pembayaran sebagai beban sementara dapat dilakukan untuk :
a. Keperluan lain dari pada yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
b. Pemborongan/pembelian dengan nilai setinggi-tingginya Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) untuk tiap jenis barang/tiap rekanan;
c. Biaya keperluan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(4) Perubahan atas batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Article 18
Article 19
Article 20
Article 21
Article 22
(1) Departemen/Lembaga dalam melaksanakan pemborongan /pembelian menggunakan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang telah dapat diproduksi di dalam negeri, dengan memperhatikan ketentuan dalam Lampiran II;
(2) Dalam menggunakan hasil produksi dalam negeri di perhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam syarat pemborongan/pembelian dimuat secara jelas ketentuan penggunaan hasil produksi dalam negeri;
b. Dalam melakukan pemborongan/pembelian diteliti dengan sebaik-baiknya agar benar-benar merupa kan hasil produksi dalam negeri dan bukan barang impor yang dijual di dalam negeri;
c. Apabila sebagian dari bahan untuk menghasilkan barang produksi dalam negeri berasal dari impor, maka diutamakan barang yang komponen impornya paling kecil;
d. Dalam mempersiapkan pemborongan/pembelian sejauh mungkin harus digunakan standar nasional, dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
(3) TPPBPP MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Article 23
(1) Koperasi yang telah memiliki unit usaha yang mampu menjadi rekanan, dan perusahaan golongan ekonomi lemah, diikutsertakan dalam pelaksanaan pemborongan/pembelian;
(2) Dalam mengutamakan pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah dan pemborong/rekanan setempat harus tetap diperhatikan syarat-syarat bonafiditas;
(3) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyusun daftar pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah di daerah masing-masing, bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN) Daerah;
Selanjutnya daftar golongan ekonomi lemah tersebut diteruskan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteliti dan disusun dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM);
(4) Terhadap daftar golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diadakan peninjauan kembali secara berkala.
Article 24
Article 25
(1) Pemborongan/pembelian dilakukan di antara pemborong/rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM), kecuali untuk hal-hal sebagaimana di maksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (6) huruf a dan huruf b serta Pasal 21 ayat(1) huruf b;
(2) Pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam DRM harus juga tercatat dalam daftar pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah yang disusun oleh Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3);
(3) Di masing-masing Daerah dibentuk Panitia Prakuali fikasi yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan anggotanya terdiri dari pejabat instansi vertikal dan instansi Daerah Otonom yang bersangkutan yang bertugas menyelenggarakan prakualifikasi untuk menyusun DRM.Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya keanggotaan Panitia Prakualifikasi meliputi juga pejabat Departemen/Lembaga sesuai dengan bidangnya;
(4) DRM berlaku untuk seluruh Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, Proyek, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang ada di daerah yang bersangkutan;
(5) Dalam melakukan prakualifikasi diikuti petunjuk yang ditetapkan TPPBPP;
(6) Terhadap DRM diadakan peninjauan kembali secara berkala;
Article 26
(1)Pemborong/rekanan yang memperoleh pekerjaan pemborongan/pembelian dari Pemerintah dapat memperoleh kredit dari bank milik pemerintah untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan tersebut;
(2)Pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak yang bersangkutan dilakukan melalui bank milik pemerintah pemberi kredit dan di pergunakan pertama-tama untuk melunasi kewajiban pembayaran kembali kredit;
(3)Gubernur Bank INDONESIA dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2).
Article 27
(1)Biaya pengadaan tanah untuk keperluan proyek sektoral yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga disediakan dalam DIP dan tidak dibebankan kepada Daerah;
(2)Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk penentuan lokasinya dilakukan di bawah koordinasi Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan mengikuti petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan peraturan perundang0undangan yang berlaku;
(3)Pembangunan gedung untuk keperluan dinas seperti kantor dinas, rumah dinas, gudang, garasi, gedung rumah sakit, gedung sekolah, dan lain-lain dilaksanakan di bawah Koordinasi Departemen Pekerja an Umum. Pembangunan rumah dinas dilaksanakan dengan memanfaatkan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS);
(4)Pengadaan barang-barang tersebut di bawah ini untuk keperluan Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek dilaksanakan secara terpusat oleh Sekretariat Negara di bawah koordinasi TPPBPP :
a.Kendaraan bermotor;
b.Barang-barang lain yang ditetapkan oleh TPPBPP.
Tata cara pengadaan barang-barang tersebut ditetapkan oleh TPPBPP.
Article 28
(1)Pekerjaan perencaan/perancangan (disain), pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan sepanjang memungkinkan harus dilakukan oleh pemborong/rekanan yang kompeten. Pelaksana pekerjaan atau pemborong dilarang merangkap sebagaimana pengawas terhadap pelaksanaan pekerjaan pemborongannya;
(2)Biaya perencanaan/perancangan (disain) dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan diatur sebagai berikut :
a.untuk bangunan yang ada standarnya harus diikuti ketentuan standar yang berlaku;
b.untuk bangunan yang menggunakan disain yang sama secara berulang seluruh atau sebagian (parsial) diberikan biaya perencanaan dengan tarif menurun sesuai dengan pedoman yang di tentukan oleh Departemen Pekerjaan Umum;
c.untuk bangunan yang belum ada standarnya, diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuang an dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3)Biaya studi analisa dan pekerjaan konsultasi lain nya diatur oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA.
Article 29
(1)Perjanjian/kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih satu tahun anggaran dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan;
(2)Tata cara mendapat persetujuan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Article 30
(1)Selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan Kepala Kantor, Satuan Kerja, dan Pemimpin Proyek harus sudah menyampaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mengenai bulan yang baru lalu :
a.untuk Anggaran Belanja Rutin berupa Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Rutin (SPJR) kepada KPN;
b.untuk Anggaran Belanja Pembangunan berupa Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembangunan (SPJP) Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan dan kepada Kepala KPN.
(2)Tiap SPJR/SPJP dan tiap bukti pengeluaran ditanda tangani/disetujui terslebih dahulu oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau pejabat
yang ditunjuknya yang bukan bendaharawan;
(3)Tembusan SPJR/SPJP disertai dengan tanda bukti pengeluarannya dikirimkan langsung oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, atau Pemimpin Proyek kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan;
(4)Selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah penerimaannya KPN menyelesaikan pemeriksaan dan mengirimkan :
a.SPJR kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan disertai asli tanda bukti pengeluaran untuk Anggaran Rutin yang telah disahkannya;
b.SPJP kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran disertai tembusan tanda bukti pengeluaran dan catatan hasil pemeriksaan/peneliti annya, untuk dinilai dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5)Apabila pada bendaharawan terdapat sisa UUDP yang tidak diperlukan lagi untuk pelaksanaan kegiatan/ proyek, maka saat pengajuan SPJR/SPJP terakhir.
Article 31
(1)Apabila SPJP/tembusan SPJP pada tanggal 10 tersebut dalam Pasal 30 ayat (1) belum diterima oleh KPN, maka KPN mengirimkan surat peringatan kepada Kepala Kantor, Satuan Kerja, atau Pemimpin Proyek yang bersangkutan, yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga dan Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga bersangkutan;
(2)Apabila SPJR/tembusan SPJP tersebut belum juga disampaikan pada tanggal 20 berikutnya maka KPN mengirimkan surat peringatan kedua, yang tembusannya disampaikan pula kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/- Lembaga dan Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3)Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga mengambil langkah-langkah penyelesaian kelambatan penyampai SPJR/tembusan SPJP tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2).
Article 32
(1)Selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan bendaharawan harus sudah menuampaikan Laporan Keadaan Kas Rutin (LKKR)/Laporan Keadaan Kas Pembangunan (LKKP) mengenai bulan yang baru lalu kepada KPN. Tiap LKKR/LKKP disetjui terlebih dahulu oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau pejabat yang ditunjuknya;
(2)Apabila LKKR/LKKP belum diterima oleh KPN pada tanggal 10, maka KPN mengirimkan surat peringatan kepada bendaharawan yang bersangkutan yang tembus annya disampaikan kepada Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek;
(3)Apabila pada tanggal 20 berikutnya LKKR/LKKP tersebut belum juga diterima, maka KPN mengirimkan surat peringatan kedua, yang tembusannya disampai kan pula kepada Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, Direktur Jenderal atau
pejabat setingkat pada Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
(4)Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen Lembaga mengambil langkah-langkah penyelesaian kelambatan penyampaian LKKR/LKKP tersebut.
Article 33
(1)Atas beban Aggaran Belanja Negara tidak diperkenankan pengeluaran untuk keperluan :
a.perayaan atau peringatan hari besar, hari raya, hari ulang tahun/hari jadi Departemen/ Lembaga dan sebagainya;
b.pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya untuk pelbagai peristiwa;
c.iklan ucapan selamat dan lain sebagainya;
d.pesta untuk pelbagai peristiwa pada Departemen /Lembaga;
e.pekan olah raga pada pelbagai Departemen/Lembaga;
f.lain-lain pengeluaran untuk kegiatan/keperluan yang sejenis/serupa dengan yang tersebut di atas.
(2)Penyelenggaraan :
a.rapat kerja, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, widyakarya, dan sejenisnya;
b.upacara peletakan batu pertama, pembukaan, penutupan peresmian proyek/kantor, dan sejenisnya;
c.penyambutan pejabat;
dibatasi sampai pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin;
(3)Departemen/Lembaga membatasi pembentukan Panitia atau Tim sampai hal0hal yang sangat perlu. Pembentukan Panitia atau Tim yang dibiayai atas beban Anggaran Belanja Negara sepanjang dana untuk pembiayaan tersebut dan adanya Panitia atau Tim tersebut tercantum dalam DIK atau DIP yang bersangkutan, ditetapkan oleh Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan;
(4)Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, dan Proyek wajib mengadakan pengawasan terhadap penggunaan hubungan telepon, pemakaian listrik dan pemakaian air;
(1)Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, Bendaharawan dan orang atau badan yang menerima/ menguasai uang Negara wajib menyelenggarakan pembukuan;
(2)Departemen/Lembaga menyelenggarakan tata buku anggaran mengenai bagian anggaran yang dikuasai nya;
(3)Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, dan orang atau badan yang menerima/menguasai barang kekayaan/milik negara wajib menyelenggarakan pembukuan;
(4)Departemen/Lembaga menyelenggarakan penatausahaan barang dan kekayaan/milik negara yang ada dalam pengurusannya;
(5)Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek menyimpan secara lengkap dan teratur dokumen yang menyangkut keuangan negara/barang milik negara terutama mengenai pelaksanaan pekerjaan pemborongan/pembelian dan sebagainya;
(6)Pelaksanaan dan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengikuti pedoman/petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Article 35
Article 36
Menteri Keuangan mengatur :
a.pembukaan rekening Pemerintah pada Bank INDONESIA;
b.jenis penerimaan dan pengeluaran yang harus dibuku kan pada rekening tersebut;
c.penunjukkan pejabat yang bertanggung jawab atas rekening-rekening tersebut;
d.cara penatausahaan rekening tersebut.
Article 37
Departemen Keuangan mengadakan pengolahan menyeluruh bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan menuangkannya dalam Perhitungan Anggaran Negara.
Article 38
(1)Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panitera Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Sekretaris Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini di sebut Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga ber tanggung jawab atas penyuelenggaran pembukuan dan pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini;
(2)Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga berkewajiban mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pembukuan dan pelaksanaan pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini;
(3)Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan koordinasi atas pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Article 39
(1)Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek, Atasan langsung Bendaharawan harus yakin tentang kebenaran dan sahnya sesuatu tagihan sebelum memerintahkan
bendaharawan untuk melakukan pembayaran atau mengajukan SPPR/SPPP bersangkutan kepada KPN, berdasarkan SKO atau DIP yang diterimanya;
(2)Barang siapa menandatangani dan/atau mengesahkan sesuatu surat bukti yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh hak pembayaran dari Negara dan/atau untuk memperoleh pembayaran dari Negara, bertanggung jawab atas kebenaran dan sahnya isi surat bukti tersebut;
(3)Terhadap pejabat, orang atau badan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang karena kelalaian/kesalahannya menimbulkan kerugian bagi Negara dikenakan tuntutan ganti rugi dan/atau tuntutan lainnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku;
(4)Terhadap orang atau badan yang menerima pembayaran dari Negara tanpa hak dan/atau berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah dan/atau tidak sesuai dengan kebenaran, dapat dituntut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Article 40
Pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Rutin dilakukan sebagai berikut :
a.Atasan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungannya;
b.Atasan langsung bendaharawan mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
c.Direktur Jenderal atau Pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan DIK oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan unit organisasinya;
d.Biro Keuangan Departemen/Lembaga mengadakan verifikasi terhadap SPM dan SPJR mengenai Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga bersangkutan;
e.Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga mengadakan pengawasan terhadap dipatuhinya DIK yang telah di tandatanganinya dalam pelaksanaan anggaran oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/ Lembaga bersangkutan;
f.Inspektur Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga mengadakan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga bersangkutan.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Menteri/Keuangan Lembaga yang membawahkan Kantor/Satuan Kerja bersangkutan.
Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
g.KPN mengadakan pengujian serta penelitian terhadap SPPR dan SPJR mengenai tersedianya anggaran, ketetapan tujuan pengeluaran, ketetapan pembebanan mata anggaran, kelengkapan pembuktian dan kebenaran serta sahnya tagihan.
Article 41
Article 42
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Article 43
Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga di tingkat Pusat, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Gubernur pada tingkat Daerah menampung pengaduan dari masyarakat dunia usaha mengenai masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya.
(1)Anggaran Belanja Rutin dibagi dalam Sektor, Sub Sektor, Program, Kegiatan, dan jenis pengeluaran serta dalam Bagian Anggaran (Departemen/Lembaga);
(2)Menteri/Ketua Lembaga bertanggung jawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk kegiatan dan pengeluaran Anggaran Belanja Rutin pada Kantor/Satuan Kerja yang ada dalam lingkungan Departemen/Lembaga.
(1)Untuk pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin, Departemen/Lembaga mengisi DIK sesuai dengan contoh dan petunjuk pengisian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(2)DIK ditandatangani oleh Menteri/Ketua Lembaga atau atas namanya oleh Sekretaris Jenderal. Penandatanganan DIK oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang setingkat memerlukan surat kuasa Menteri/Ketua Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan.
DIK Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Lembaga/Panitera Mahkamah Agung;
(3)DIK berlaku sebagai dasar pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan.
Article 46
(1)Departemen Keuangan menyampaikan DIK yang telah disahkan kepada :
a.Departemen/Lembaga untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal dan Kantor/Satuan Kerja;
b.Kantor Perbendaharaan Negara;
c.Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)Departemen/Lembaga menyampaikan :
a.DIK yang telah disahkan kepada Direktorat Jenderal dan Kantor/Satuan Kerja;
b.Rekaman DIK kepada Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga.
Article 47
(1)Kepala Kantor/Satuan Kerja bertanggung jawab baik terhadap segi keuangan maupun efisiensi pelaksana an kegiatan yang menurut DIK menjadi tugas Kantor /Satuan Kerja bersangkutan;
(2)Kepala Kantor/Satuan Kerja dilarang mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia bagi Kantor/Satuan Kerjanya sebagaimana tercantum dalam DIK bersangkutan.
Article 48
(1)Batas pembiayaan triwulan untk jenis pengeluaran adalah sebesar 25 % (duapuluh lima persen) dari jumlah dana dalam satu DIK;
(2)Penyediaan biaya untuk sesuatu jenis pengeluaran yang melebihi batas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Article 49
(1)Berdasarkan SKO atau DIK yang telah disahkan, bendaharawan mengajukan SPPR kepada KPN dengan memperhatikan Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini;
(2)Permintaan pembayaran beban sementara disertai dengan perincian rencana pengeluaran dan keterangan yang jelas;
(3)Permintaan pembayran untuk beban tetap disertai tanda bukti yang sah, antara lain :
a.Pemberian pekerjaan (gunning);
b.Penunjukan rekanan, disertai dengan risalah pelelangan;
c.SPK bagi penunjukan rekanan/pemborong yang tidak melalui pelelangan;
d.Kontrak pelaksanaan pekerjaan/pembelian barang;
e.Kwitansi/nota/faktur;
f.Berita acara tingkat penyelesaian pekerjaan;
g.Berita acara penerimaan barang;
h.Surat keterangan bahwa barang-barang telah diterima dengan baik;
i.Surat kuasa untuk menyetor bea meterai (SKUM);
j.Berita acara pembebasan tanah yang dibuat oleh Panitia Pembebasan Tanah;
k.Akte notaris (untuk pembelian barang tidak bergerak lainnya);
l.Surat angkutan;
m.Konosemen;
n.Surat jaminan uang muka.
(4)KPN melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18
dengan memperhatikan rencana pengeluaran dalam DIK yang bersangkutan serta ketentuan dalam petunjuk pengisian DIK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5)KPN tidak diperkenankan melakukan pembayaran, apabila :
a.permintaan pembayaran tersebut tidak lengkap;
b.permintaan pembayaran tersebut tidak sesuai dengan maksud atau melampaui jumlah dana yang disediakan dalam SKO atau DIK bersangkutan;
c.asli SKO atau DIK bersangkutan belum diterimanya.
(6)KPN dapat melakukan pembayran untuk keperluan lebih dari 1 (satu) bulan bagi pembiayaan kapal negara tidak termasuk gaji awaknya, yang oleh instansi berwenang ditugaskan untuk berlayar terus lebih dari 1 (satu) bulan.
Article 50
(1)Apabila dalam SPJR yang dikirimkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdapat bagian/jumlah yang tidak dapat disahkan oleh KPN, maka jumlah tersebut merupakan saldo/tambahan saldo pada bendaharawan yang belum dipertanggungjawabkan;
(2)Departemen/Lembaga yang bersangkutan wajib mengambil langkah-langkah seperlunya untuk penyelesai an SPJR/bagian SPJR yang tidak dapat disahkan oleh KPN tersebut.
Article 51
Article 52
Article 53
(1)Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja setempat atas nama pejabat yang berwenang;
(2)Pemberian kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun;
(3)Penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan surat keputusan oleh pajabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6);
(4)Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menyelenggarakan tata usaha kepegawaian secara terpusat di bawah koordinasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Article 54
(1)Kepada Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya diberikan tunjangan beras dalam bentuk natura atau uang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
(2)Tunjangan beras tidak diberikan rangkap;
(3)Pemberian tunjangan beras dalam bentuk natura, di laksanakan oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) sesuai dengan surat keterangan yang diberikan oleh KPN berdasarkan daftar gaji Departemen, Lembaga, Kantor, atau Satuan Kerja yang bersangkutan;
(4)Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pelaksana an ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Article 55
(1)Tunjangan anak dan tunjangan beras untuk anak yang diberikan kepada pegawai negeri dibatasi hingga sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak;
(2)Dalam hal pegawai pada tanggal 1 Maret 1980 telah memperoleh tunjangan anak dan tunjangan beras untuk lebih dari 3 (tiga) orang anak, maka kepada nya tetap diberikan tunjangan untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, maka pengurangan tersebut tidak dapat diganti.
Article 56
(1)Kerja lembur hanya dilakukan untuk pekerjaan yang Mengingat sifatnya sangat penting, sangat mendesak dan penyelesaiannya tidak dapat ditangguhkan;
(2)Badan Administrasi Kepegawaian Negara bersama dengan Departemen Keuangan mengusahakan keseragam an honorarium dan tunjangan ikatan dinas;
(3)Ikatan dinas atas beban Anggaran Belanja Negara hanya diperkenankan :
a.bagi pendidikan yang penting untuk perkembangan Negara akan tetapi yang sifatnya kurang menarik;
b.bagi siswa/mahasiswa yang luar biasa kecakapannya akan tetapi tidak mampu melanjutkan pelajarannya atas biaya sendiri;
apabila Departemen/Lembaga yang bersangkutan telah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Keuangan. Surat persetujuan dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, se telah mendapat persetujuan para Menteri tersebut, dinyatakan dalam surat keputusan pemberian tunjangan ikatan dinas yang bersangkutan.
Surat keputusan pemberian ikatan dinas pada dasarnya hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun;
(4)Pemberian tugas belajar dalam negeri bagi Pegawai Negeri untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun, tidak diperkenankan kecuali atas persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan;
(5)Pemberian darmasiswa (tugas belajar) dalam negeri bagi warga negara asing atas beban Anggaran Belanja Negara memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Luar Negeri.
Article 57
(1)Uang lembur, honorarium dan tunjangan ikatan dinas, dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam batas-batas anggaran yang tersedia dalam DIK untuk masingmasing Kantor, Satuan Kerja atau kegiatan;
(2)KPN dilarang melakukan pembayaran untuk uang lembur, honorarium dan/atau tunjangan ikatan dinas melebihi jumlah yang tercantum dalam DIK yang bersangkutan.
Article 58
(1)Tiap Pegawai Negeri yang akan pensiun, selambat- lambatnya 9 (sembilan) bulan sebelum mulai masa pensiun, menyampaikan surat permintaan pensiun lengkap dengan bahan-bahannya kepada Departemen/ Lembaga, Kantor, dan Satuan Kerja yang bersangkut an;
(2)Berdasarkan permintaan pendiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Departemen/Lembaga menyelesaikan surat keputusan penetapan pensiun selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum saat pensiun mulai berlaku;
(3)Dalam hal pensiun diberikan dalam rangka peremaja an pegawai, Departemen/Lembaga menyelesaikan surat keputusan penetapan pensiun selambat-lambat nya 3 (tiga) bulan sebelum saat peremajaannya mulai berlaku, baik surat permintaannya telah, belum, ataupun tidak diterima;
(4)Pembayaran pensiun tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun dalam hal terdapat kelambatan penerbitan penetapan pensiun atau sebab-sebab lain;
(5)Selambat-lambatnya pada tanggal 30 April Menteri/ Ketua Lembaga telah
MENETAPKAN/MENETAPKAN kembali pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani
surat keputusan penetapan pensiun;
(6)Selambat-lambatnya pada tanggal 30 April Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan telah MENETAPKAN kembali pejabat yang ditunjuk sebagai Bendaharawan Pensiun;
(7)Tiap Departemen/Lembaga mengadakan tata usaha pensiun agar tiap saat dapat diketahui surat keputusan yang telah diterbitkannya;
(8)Kepada pensiunan diberikan tunjangan beras dalam bentuk uang dan tunjangan anak menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55;
(9)KPN dilarang melakukan pembayaran pensiun apabila surat keputusan penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani surat keputusan pensiun, contoh (spesimen) tandatangan dan surat keputusan pensiun yang bersangkutan belum diterimanya;
Article 59
(1)Untuk Belanja Barang, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalan Dinas serta subsidi dan bantuan diusahakan penghematan dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan sebagaimana tercantum dalam DIK yang bersangkutan serta ketentuan tentang penggunaan jenis pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam petunjuk pengisian DIK;
(2)Biaya untuk pakaian seragam/pakaian kerja hanya dapat dibebankan pada Anggaran Belanja Negara atas persetujuan Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Negara Pendayaguna an Aparatur Negara.
Article 60
(1)Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalan;
(2)Untuk perjalan dinas dalam negeri, bendaharawan memperoleh pembiayaan dari KPN sebagai UUDP atas dasar SKO atau DIK yang bersangkutan;
(3)Biaya perjalan dinas dalam negeri dibayarkan dalam satu jumlah (lumpsum) kepada pejabat/pegawai yang diperintahkan untuk melakukan perjalan an dinas sebelum perjalan tersebut dimulai;
(4)Kepada Pegawai Negeri yang karena jabatannya harus melakukan perjalan dinas tetap dalam daerah jabatannya, diberikan tunjangan perjalan tetap;
(5)Menteri Keuangan mengatur lebih pedoman dan ketentuan pelaksanaan urusan perjalan dinas dalam negeri.
Article 61
Article 62
(1)Kepada pegawai yang dipindahkan dan di tempat baru tidak mendapat perumahan, diberikan uang pesangon pindah;
(2)Pembayaran uang pesangon pindah tersebut dilakukan atas dasar SKO atau DIK;
(3)Pegawai yang dipindahkan/ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebelum mendapatkan perumahan diizinkan tinggal di hotel tanpa makan untuk waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan;
(4)Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian uang pesangon pindah.
Article 63
(1)Pembukaan dan/atau peningkatan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN;
(2)Pembukaan Perwakilan Departemen/Lembaga di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan.
Article 64
(1)Setiap perubahan/penyempurnaan organisasi dan/atau pembentukan Kantor/Satuan Kerja baru dalam lingkungan Departemen/Lembaa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
(2)Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan organisasi Departemen/Lembaga yang mengakibatkan pergeseran anggaran mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
(3)Biaya untuk pembentukan Kantor/Satuan Kerja baru yang mengakibatkan pergeseran anggaran dari Depar temen/Lembaga bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Article 65
(1)Pemberian Subsidi/perimbangan keuangan kepada Daerah Otonom dibebankan kepada Bagian Anggaran 16 (Pembiayaan dan Perhitungan);
(2)Dengan pagu (plafond/ceiling) anggaran yang disediakan untuk keperluan Subsidi/Perimbangan Ke uangan kepada Daerah Otonom serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), tiap Daerah Otonom agar mengusahakan segala pengeluaran dapat dibiayai
sendiri;
(3)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengusahakan inten sifikasi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga ke tergantungannya kepada subsidi dari Pusat makin berkurang;
(4)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tiap triwulan menyampaikan laporan mengenai penggunaan Subsidi/ Perimbangan Keuangan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
(1)Anggaran Belanja Pembangunan dibagi dalam sektor, sub sektor, Program, proyek dan dalam bagian anggaran (Departemen/Lembaga);
(2)Menteri/Ketua Lembaga bertanggung jawab baik segi keuangan maupun dari segi fisik untuk proyek yang ada dalam lingkungan Departemen/Lembaga yang bersangkutan sebagai bagian daripada suatu program;
(3)Pejabat Eselon I (Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Deputi dan Pejabat lain yang setingkat) merupakan penanggungjawab dan pembina program/proyek pembangunan dalam lingkungan organisasi, instansi yang dipimpinnya;
(4)Pejabat Eselon II (Direktur, Sekretaris Ditjen, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Wilayah Daerah dan pejabat lainnya yang setingkat) merupakan penanggung jawab dan pembina sehari-hari kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan dalam lingkungan organisasi yang dipimpinnya.
Article 67
(1)Pemimpin dan bendaharawan Proyek ditetapkan oleh Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan dengan mencantumkan namanya dalam DIP dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum bagi Pegawai Negeri;
(2)Pejabat eselon I dan eselon II serta Kepala Kantor tidak diperkenankan ditunjuk sebagai pemimpin Proyek dan/atau Bendaharawan Proyek;
(3)Bila dipandang perlu Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek dapat dibantu oleh Pemimpin Bagian Proyek dan Bendaharawan Bagian Proyek serta Benda harawan Pemegang Uang Muka Cabang (BPUMC) yang di tetapkan oleh Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan;
(4)Perubahan Pemimpin Proyek/Bendaharawan Proyek yang tercantum di dalam DIP ditetapkan oleh Menteri/Ketua Lembaga dengan surat keputusan.
Surat Keputusan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Gubernur Kepala Daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan KPN/KKN yang bersangkutan dan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan;
(5)Pemimpin dan Bendaharawan Proyek berkedudukan di lokasi proyek.
Article 68
(1)Untuk pelaksanaan Anggaran Pembangunan, Departemen/Lembaga yang bersangkutan mengisi DIP untuk masing-masing proyek sesuai dengan contoh dan pe tunjuk
pengisian yang ditetapkan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
(2)DIP ditandatangani oleh Menteri/Ketua Lembaga atau atas namanya oleh Sekretaris Jenderal/Panite ra Mahkamah Agung, atau oleh Direktur Jenderal atau pejabat lain yang setingkat berdasarkan surat kuasa Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkut an;
(3)DIP berlaku sebagai dasar pelaksanaan proyek pembangunan sesudah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangun an Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
(4)Departemen Keuangan menyampaikan DIP yang telah disahkan kepada :
a.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.Departemen/Lembaga yang bersangkutan dalam rangkap 4 (empat);
c.KPN;
d.Badan Pemeriksa Keuangan;
e.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
(5)Departemen/Lembaga menyampaikan DIP yang telah di sahkan kepada :
a.Pemimpin Proyek;
b.Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan;
c.Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga.
(6)DIP untuk proyek-proyek di daerah Timor Timur dibebankan pada Bagian Anggaran 16 (Pembiayaan dan Perhitungan) disusun oleh Departemen Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan mengikutsertakan Departemen/Lembaga dan Pemerintah Daerah Timor Timur.
Article 69
(1)Berdasarkan DIP yang telah disahkan, Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek menyusun Petunjuk Operasional (PO) bagi masing-masing Proyek yang memuat :
a.Uraian dan perincian lebih lanjut dari DIP bersangkutan;
b.Petunjuk khusus dari Pimpinan Departemen/Lembaga yang perlu diperhatikan oleh Pemimpin Proyek dalam pelaksanaan proyek yang bersangkutan.
PO merupakan petunjuk pelaksanaan operasional dari Pimpinan Departemen/Lembaga dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat se tingkat pada Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan;
(2)Departemen/Lembaga menyampaikan PO kepada :
a.Pemimpin Proyek;
b.Inspektorat Jenderal Departmen/Unit Pengawasan pada Lembaga;
c.Sekretariat Jenderal Departemen/Lembaga;
d.Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
e.Direktorat Jenderal Anggaran;
f.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
g.Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
Article 70
(1)Pemimpin Proyek bertanggungjawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk proyek yang dipimpinnya sesuai dengan DIP dan PO untuk proyek tersebut;
(2)Pemimpin Proyek tidak diperkenankan mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia dalam DIP bersangkut an;
(3)Pemimpin Proyek bertanggungjawab atas penyampaian laporan-laporan yang ditentukan dalam Keputusan PRESIDEN ini pada waktunya kepada pejabat-pejabat yang bersangkutan;
(4)Pemimpin Proyek bertanggungjawab atas penyelesaian proyek tepat pada waktunya.
Article 71
(1)Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan disalurkan melalui :
a.KPN/KKN;
b.Perbankan.
(2)Penentuan KPN/KKN yang membiayai proyek didasarkan atas efisiensi pembiayaan dengan mengutamakan tempat dari proyek dalam hubungannya dengan wilayah pembayaran dari sesuatu KPN;
(3)Pemindahan pembiayaan sesuatu proyek dari satu KPN ke KPN lain hanya dapat dilaksanakan dengan izin Menteri Keuangan.
Article 72
(1)Dalam hal pembiayaan disalurkan melalui KPN/KKN, maka Bendaharawan Proyek atas perintah Pemimpin Proyek mengajukan SPPP kepada KPN;
(2)Pemimpin Proyek MENETAPKAN pembiayaan yang diperlukan sebagai beban sementara atau sebagai beban tetap dengan memperhatikan ketentuan tersebut dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dan dengan memperhatikan keperluan nyata dan pengamanan uang negara;
(3)Pada SPPP untuk pembayaran beban sementara dicantumkan batas dana anggaran yang tersedia dalam tolok ukur dan jenis pengeluaran yang bersangkutan, pembiayaan yang telah digunakan dan sisa dana anggaran yang masih tersedia dalam tolok ukur dan jenis pengeluaran bersangkutan pada saat diajukan nya SPPP;
(4)Pada SPPP beban sementara tersebut pada ayat (3) dilampirkan surat pernyataan dari Pemimpin Proyek bahwa uang yang dimintakan adalah untuk keperluan 1 (satu) bulan dan tidak untuk keperluan pembayar an yang menurut ketentuan yang berlaku harus dibayarkan sebagai beban tetap;
(5)SPPP untuk pembayaran beban tetap yang berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau surat perjanjian/kontrak disertai dokumen-dokumen yang sah dan memenuhi syarat, terdiri atas :
a.Surat perjanjian/kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK);
b.Berita acara prestasi pekerjaan/penyerahan barang;
c.Kuitansi/nota/faktur.
(6)SPPP untuk pembayaran beban tetap yang tidak berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau surat perjanjian/kontrak disertai :
a.Berita acara, keterangan, pernyataan penyerahan pekerjaan atau penerimaan penyerahan barang;
b.Kuitansi/nota/faktur.
(7)Dokumen-dokumen pembuktian lainnya, seperti risalah lelang, dan sebagainya tidak perlu disertakan dan tetap berada pada proyek.
Setelah SPPP beban tetap dibayar oleh KPN, Pemimpin Proyek segera menyampaikan rekaman SPM disertai dengan tembusan seluruh bukti kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat.
Article 73
(1)KPN melakukan pembayaran dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal ini;
(2)Dalam hal SPPP untuk keperluan pembiayaan sebagai pembayaran beban sementara KPN melakukan pembayar an apabila pembiayaan yang diminta masih berada dalam batas dana anggaran yang tersedia untuk jenis pengeluaran dalam tolok ukur yang bersangkutan. KPN dapat menolak pembayaran beban sementara apabila SPJP dari UUDP Proyek yang bersangkutan telah 3 (tiga) bulan berturut-turut belum diterimanya;
(3)Dalam hal SPPP untuk keperluan pembiayaan sebagai pembayaran beban tetap, KPN melakukan pembayaran apabila dokumen-dokumen tersebut dalam Pasal 72 ayat
(5) dan ayat (6) telah memenuhi syarat dan pembiayaan yang diminta masih berada dalam batas dana anggaran yang tersedia untuk jenis pengeluar an dalam tolok ukur yang bersangkutan.
Article 74
(1)Apabila untuk suatu proyek disediakan biaya tak terduga, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Menteri/Ketua Lembaga yang membawahkan proyek tersebut;
(2)Biaya tak terduga tersebut tidak dapat digunakan untuk proyek lain selain untuk proyek yang bersangkutan.
Article 75
(1)Apabila pada akhir tahun anggaran terdapat Sisa Anggaran Pembangunan (SIAP) yang masih diperlukan penyelesaian proyek, Departemen/Lembaga yang bersangkutan masih dapat menggunakan SIAP tersebut dalam tahun anggaran berikutnya selambatlambatnya 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut;
(2)SIAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.jumlah uang dalam DIP atau SKO yang belum diterbitkan SPM-nya dalam tahun anggaran terdahulu;
b.jumlah uang dalam SPM yang hingga akhir tahun anggaran terdahulu belum
diuangkan;
(3)Untuk pelaksanaan SIAP, DIP yang bersangkutan berlaku sebagai SKO, sedangkan untuk sisa SKO yang belum di SPM-kan diterbitkan SKO ulangan;
(4)KPN dilarang melakukan pembayaran atas dasar SIAP yang telah melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
(5)Sisa UUDP yang terdapat pada akhir tahun anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat digunakan terus hingga akhir batas masa se bagaimana dimaksud alam ayat (1) dan dipertanggungjawabkan menurut ketentuan Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32;
(6)Sisa UUDP yang tidak diperlukan/tidak dipergunakan lagi untuk keperluan penyelesaian proyek yang bersangkutan dan sisa UUDP yang terdapat pada akhir masa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di setorkan kembali ke Kas Negara;
(7)Pemimpin proyek dan Bendaharawan Proyek yang lama tetap menjabat sebagai Pemimpin dan Bendaharawan untuk pelaksanaan SIAP selama tidak diadakan penunjukan lain oleh Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan;
(8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SIAP diatur oleh Menteri Keuangan.
Article 76
Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan secara tertib sehingga setiap saat dapat diketahui :
a.bahwa ikatan (komitmen) yang telah dibuatnya tidak melampaui batas anggaran yang terrsedia dalam tolok ukur dan atau jenis pengeluaran;
b.jumlah uang/dana anggaran yang masih tersisa;
c.keadaan/perkembangan proyek baik fisik maupun keuangan;
d.perbandingan antara rencana dan pelaksanaannya;
e.penggunaan dana bagi pemborongan/pembelian produk si dalam dan luar negeri.
Article 77
Article 78
Article 79
(1)Usul perubahan/pergeseran yang tidak termasuk dalam pasal 78 ayat (1) dan ayat (3) diajukan oleh Menteri/Ketua Lembaga disertai dengan alasan dan bahan-bahan yang lengkap kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
(2)Keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya usul tersebut;
(3)Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (2) belum dapat diberikan keputusan, maka Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional segera memberitahukan hal tersebut kepada Menteri/Ketua Lembaga.
Article 80
(1)Proyek-proyek bantuan untuk pembangunan daerah serta proyek-proyek tertentu dapat ditetapkan dengan Instruksi PRESIDEN;
(2)Penyaluran dana untuk proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan;
(3)Sisa anggaran pembangunan pada proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang terdapat pada akhir tahun anggaran dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipergunakan dalam tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan ke tentuan Pasal 75;
(4)Sisa uang pada proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diperlukan lagi atau yang terdapat pada akhir masa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disetorkan kembali ke Kas Negara, kevuali sisa uang proyek bantuan pembangunan desa, bantuan pembangunan Daerah Tingkat II, dan bantuan pembangunan Daerah Tingkat I.
Article 81
Article 82
(1)Biaya Rupiah untuk Proyek yang mendapat bantuan proyek, bantuan teknik, dan/atau bantuan luar negeri lainnya yang disediakan atas beban Anggaran Pembangunan, dicantumkan dalam DIP yang bersangkutan;
(2)Prosedur dan penatausahaan untuk pelaksanaan bantuan proyek, bantuan teknis, dan/atau bantuan luar negeri lainnya, demikian pula pengaturan penyediaan pembiayaan rupiah diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangun an Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Article 83
(1)Kepada petugas pelaksana proyek pembangunan diberikan honorarium dengan jumlah yang disetujui oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sedangkan uang lembur diberikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)Pegawai Negeri yang mengelola beberapa proyek hanya berhak untuk mendapat honorarium dari satu proyek;
(3)Untuk perjalanan dinas di dalam neeri dan ke luar negeri oleh Pegawai Negeri dan petugas yang bekerja pada proyek pembangunan diberlakukan peraturan tentang perjalan dinas yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasl 59, Pasal 60 dan Pasal 61;
(4)Uang lembur, honorarium panitia atau tim dan tunjangan ikatan dinas dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam batas-batas anggaran yang tersedia dalam DIP untuk masing-masing proyek yang bersangkutan.
Article 84
(1)Apabila suatu proyek seluruhnya atau sebagian telah selesai, maka Pemimpin Proyek menyerahkan proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai tersebut berikut seluruh kekayaan kepada Departemen/Lembaga dengan berita acara penyerahan.
(2)Tembusan berita acara penyerahan tersebut disampaikan kepada Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri dan KPN;
(3)Menteri/Ketua Lembaga menentukan status sementara proyek atau hasil pekerjaan yang telah selesai berikut kekayaannya;
(4)Dalam triwulan pertama setiap tahun anggaran Menteri/Ketua Lembaga memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai proyek-proyek atau hasil pekerjaan yang dalam tahun anggaran yang baru lalu telah selesai untuk ditetapkan status selanjutnya;
(5)Departemen/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan- badan lain yang ditetapkan sebagai pengelola dari proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (4) wajib mengatur penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan melalui anggaran rutin bagi Departemen/Lembaga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pemerintah Daerah dan melalui anggaran Badan masing-masing.
Article 85
(1)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengumumkan ke pada masyarakat luas proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksnakan di daerah masing-masing baik proyek-proyek sektoral maupun proyek-proyek bantuan yang ditetapkan PRESIDEN;
(2)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dibantu oleh masing-masing Pemimpin Proyek memberikan penjelas an lebih lanjut mengenai proyek-proyek pembangunan tersebut kepada dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN) di masing-masing daerah.
BAB IV
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN
Menteri Pertahanan Keamanan bertanggung jawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk proyek/kegiatan dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan;
(1)Penyaluran pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Departemen Pertahanan Keamanan dilakukan melalui rekening Departemen Pertahanan Keamanan pada Bank INDONESIA;
(2)Menteri Keuangan membuat rekening Departemen Pertahanan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atas usul Menteri Pertahanan Keamanan MENETAPKAN Pejabat Departemen Pertahanan Keamanan yang berwenang untuk melakukan disposisi/penarikan atas rekening tersebut;
(3)Penyediaan dana untuk rekening Departemen Pertahanan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara berkala oleh Menteri Keuangan dan pengisian dananya dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Direktorat Jenderal Anggaran;
(4)Penggunaan dana rekening Departemen Pertahanan Keamanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan DIK/ DIP yang bersangkutan;
Article 88
(1)Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA termasuk Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan diberikan tunjangan beras dalam bentuk natura menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)Pemberian tunjangan beras dalam bentuk natura tersebut dilaksanakan oleh Badan Urusan Logistik berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Induk (Do Induk) yang ditetapkan bersama oleh Departemen Pertahanan Keamanan dan Badan Urusan Logistik dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut;
(3)Pembayaran harga beras tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/ SPP Departemen Pertahanan Keamanan dan Surat Perintah Penyerahan Induk (Do Induk) dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut, dengan pemindahbukuan ke rekening hasil penjualan beras Badan Urusan Logistik pada Bank INDONESIA di Jakarta;
(4)Badan Urusan Logistik setiap akhir triwulan segera menyampaikan kepada Departemen Pertahanan Keamanan tanpa bukti penyerahan beras oleh Badan Urusan Logistik kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA termasuk Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pertahan an Keamanan selama
masa triwulan yang bersangkutan untuk diadakan perhitungan seperlunya.
Article 89
(1)Untuk penyaluran minyak (bahan bakar dan pelumas) kepada Departemen Pertahanan Keamanan dibuat Surat Perintah Penyerahan Induk (DO Induk) yang ditetapkan bersama oleh Dpeartemen Pertahanan Keamanan dan PERTAMINA dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut;
(2)Do Induk minyak dibagi untuk 4 (empat) triwulan yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan Departemen Pertahanan Keamanan dalam triwulan bersangkutan;
(3)Pembayaran harga minyak (bahan bakar dan pelumas) yang disalurkan oleh PERTAMINA kepada Departemen Pertahanan Keamanan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut. Pembayaran tersebut dilakukan pada tiap triwulan dan besarnya sesuai dengan harga minyak (bahan bakar dan pelumas) untuk triwulan bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
(4)PERTAMINA setiap akhir triwulan segera menyampaikan kegpada Departemen Pertahanan Keamanan tanda bukti penyerahan minyak (bahan bakar dan pelumas) kepada Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan mengenai masa triwulan yang bersangkutan untuk diadakan perhitungan seperlunya;
(5)
a.Pembayaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan sekaligus dilakukan pemotongan sebagai bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Alam yang harus disetorkan oleh PERTAMINA;
b.PERTAMINA memperhitungkan pembayaran tersebut dari Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Alam yang harus disetorkannya.
Article 90
(1)Pembayaran langganan listrik, telepon, gas, dan air dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dan kontrak yang dibuat Departemen Pertahanan Keamanan dengan :
a.Perum Listrik Negara (PLN) sepanjang mengenai langganan listrik;
b.Perum Telekomunikasi sepanjang mengenai langganan telepon;
c.Perusahaan Gas Negara sepanjang mengenai langganan gas;
d.Perusahaan Listrik bukan PLN setempat sepanjang mengenai langganan listrik bukan PLN;
e.Perusahaan Air Minum setempat sepanjang mengenai langganan air;
(2)Pelaksanaan pembayaran dan perhitungan dengan perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya disesuaikan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Article 91
Ketentuan lain dalam Keputusan PRESIDEN ini berlaku mutatis mutandis bagi Departemen Pertahanan Keamanan dengan memperhatikan struktur organisasi yang berlaku di dalamnya.
Article 92
Departemen Pertahanan Keamanan tiap bulan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai penerimaan dan pengeluaran anggaran yang telah dilakukannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kepautusan PRESIDEN ini dikenakan tindakan administratif atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(1)Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(2)Dalam keadaan tertentu Menteri Keuangan dapat mengadakan pengaturan khusus.
Article 95
Selama petunjuk-petunjuk lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan-ketentuan
dalam Keputusan PRESIDEN ini belum ditetapkan, maka petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku.
Article 96
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
(1) Untuk memperoleh pembayaran kepada KPN diajukan :
a. Surat Permintaan Pembayaran Rutin (SPPR) oleh bendaharawan rutin disertai bahan-bahan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49;
b. Surat Permintaan Pembayaran Pembangunan (SPPP) oleh bendaharawan pembangunan disertai bahan-bahan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2) Pengajuan SPPR/SPPP untuk pembayaran bahan tetap disertai dengan bukti yang sah dan dajukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) hari kerja setelah diterimanya tagihan yang memenuhi syarat dari pihak penagih;
(3) SPPR/SPPP untuk pembayaran beban sementara dapat diajukan :
a. untuk keperluan setinggi-tingginya 1 (satu) bulan;
b. untuk keperluan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan, apabila jumlah keseluruhannya tidak lebih dari Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah).
(4) Perubahan atas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(5) SPPR/SPPP dan tiap bukti pengeluaran harus disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau atasan langsung/pejabat yang ditunjuknya yang bukan bendaharawan;
(6) Pembayaran oleh KPN didasarkan atas SKO atau DIK atau DIP asli yang diterimanya;
(7) KPN meneliti dan menentukan apakah pembayaran untuk rutin harus dilakukan sebagai beban tetap atau sebagai beban sementara;
(8) KPN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja untuk Anggaran Pembangunan setelah diterimanya SPPR/SPPP yang bersangkutan secara lengkap. SPM berlaku sampai akhir tahun anggaran;
(9) Dalam hal KPN menolak untuk membayar SPPR/SPPP, maka KPN harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada bendaharawan yang bersangkutan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah diterimanya SPPR dan 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPPP;
(10) Dalam melakukan pembayaran UUDP, KPN mengadakan perhitungan atas penerimaan anggaran dan/atau sisa UUDP pada akhir tahun anggaran yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 12 huruf a yang belum disetorkan ke Kas Negara;
(11) KPN dapat melakukan pembayaran untuk Kantor, Satuan Kerja dan Proyek di luar wilayah pembayarannya setelah mendapat surat kuasa dari KPN yang bersangkutan sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(12) Bendaharawan UUDP harus menyimpan uangnya pada bank milik Pemerintah atau Giro Pos. Tiap Giro dan cek dalam penarikan dana dari rekening pada bank milik Pemerintah atau Giro Pos tersebut harus ditandatangani oleh Kepala Kantor, Satuan Kerja, Pemimpin Proyek atau pejabat yang ditunjuk, bersama dengan bendaharawan yang bersangkutan;
(13) Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari tiap bendaharawan rutin, bendaharawan proyek, bendaharawan bagian proyek, dan bendaharawan pemegang uang muka cabang diijinkan mempunyai persediaan yang tunai hingga setinggi- tingginya sebesar Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah). Perubahan atas batas jumlah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) Pelaksanaan pemborongan/pembelian dapat dilakukan melalui :
a. pelelangan umum;
b. pelelangan terbatas;
c. penunjukan langsung;
d. pengadaan langsung.
(2) Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media masa dan/atau pada papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dapat mengikutinya;
(3) Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang dilakukan diantara pemborong/rekanan yang dipilih diantara pemborong/rekanan yang tercatatdalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau klasifikasi kemampuannya;
(4) Penunjukan langsung adalah penunjukan pemborong/ rekanan sebagai pelaksana pemborongan/pembelian tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, dan dilakukan diantara sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar pemborong/rekanan yang tercatat dalam Dagtar Rekanan Mampu (DRM);
(5) Pengadaan langsung adalah pelaksanaan pemborongan /pembelian yang dilakukan diantara pemborng/ rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau penunjukan langsung;
(6) Pelaksanaan pemborongan/pembelian yang berjumlah:
a. sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dilakukan secara pengadaan langsung oleh Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek diantara pemborng/rekanan golongan ekonomi lemah;
b. di atas Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) dilakukan secara pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari satu penawar atau lebih daiantara pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam daftar yang dibuat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c. di atas Rp.5.000.000,- (limajuta rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dilakukan berdasarkan penjunjukan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat perjanjian/Kontrak, diantara sekurang- kurangnya 3 (tiga) penawar golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu.
(7) Pelelangan pemborongan/pembelian yang berjumlah di atas Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) di laksanakan dengan surat perjanjian/kontrak berdasarkan pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
(8) Perubahan atas batas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilakukan oleh Menteri Keuangan;
(9) Pelaksanaan pemborongan/pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
(10) Pelaksanaan pelelangan dilakukan secara terbuka;
a. Untuk pelelangan umum Kepala Kantor, Satuan Kerja atau Pemimpin Proyek menyampaikan pengumuman dan penjelasan kepada para pemborong/rekanan dan kepada Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN) Daerah serta asosiasi anggota KADIN yang bersangkutan dengan pelelangan tersebut;
b. Untuk pelaksanaan pelelangan terbatas, Kepala Kantor, Satuan Kerja atau Pemimpin Proyek menyampaikan pengumuman dan penjelasan kepada para pemborong/rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu;
c. Pengumuman penyelenggaraan pelelangan umum dan pelelangan terbatas dilakukan dalam jangka waktu yang memungkinkan para pemborong/rekanan mempersiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti pelelangan.
(11) Pada surat penawaran untuk pelaksanaan pemborongan /pembelian dilampirkan rekaman (fotokopi) ketetap an Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(12) Jumlah pembayaran kepada pemborong/rekanan dilaku kan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan;
(13) Pembayaran mengenai pelaksanaan pemborongan/ pembelian melalui SPK atau surat perjanjian/ kontrak dilakukan atas dasar berita acara yang menyatakan, bahwa penyerahan barang/jasa atau prestasi pekerjaan telah benar-benar diselesaikan sesuai dengan perjanjian bersangkutan;
(14) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (13) disahkan oleh instansi Pemerintah yang kompeten bak instansi tingkat Pusat maupun tingkat Daerah dan dilampirkan pada SPPR/SPPP yang diajukan kepada KPN;
(15) a. Untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pemborngan/pembelian di lingkungan Departemen/Lembaga baik melalui pelelangan maupun penunjukan langsung, dibentuk Tim Pengendali Pengadaan Barang.Peralatan Pemerintah tingkat Departemen/Lembaga, yang selanjutnya disebut Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga;
b. Pembentukan Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(1) Surat Perintah Kerja (SPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) sekurang-kurangnya harus memuat :
a. pihak yang memerintahkan dan yang menerima perintah pelaksanaan pekerjaan serta ditanda-tangani oleh kedua belah pihak;
b. pokok pekerjaan yang harus dilaksanakan;
c. harga yang tetap dan pasti serta syarat-syarat pembayarannya;
d. persyaratan dan spesifikasi teknis;
e. jangka waktu penyelesaian/penyerahan;
f. sanksi dalam hal rekanan tidak memenuhi kewajibannya.
(2) Surat perjanjia/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan ayat
(7) memuat ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai :
a. pokok yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlahnya;
b. harga yang tetap dan pasti, serta syarat-syarat pembayarannya;
c. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci;
d. jangka waktu penyelesaian/penyerahan, dengan disertai jadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
e. jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan;
f. sanksi dalam hal rekanan ternyata tidak memenuhi kewajibannya;
g. penyelesaian perselisihan;
h. status hukum;
i. hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam perjanjian yang bersangkutan;
j. penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri secara tegas diperinci dalam lampiran kontrak.
(3) Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah (TPPBPP) yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo. Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1983, MENETAPKAN standar surat perjanjian/kontrak untuk berbagai pemborongan/pembelian termasuk pembelian tanah serta pedoman penggunaan standar kontrak tersebut;
(4) Dalam surat perjanjian/kontrak tidak dibenarkan dicantumkan ketentuan mengenai sanksi ganti rugi yang dibebankan kepada Pemerintah;
(5) Dalam surat perjanjian/kontrak dapat dimuat ketentuan mengenai pembayaran uang muka yang setinggi-tingginya 20 % (duapuluh persen) dari nilai surat perjanjian/kontrak.
Pembayaran uang muka dilakukan setelah rekanan menyerahkan surat jaminan uang muka yang diberikan oleh bank milik Pemerintah atau bank lain/lembaga keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuang an.
Nilai surat jaminan bank tersebut sekurangkurangnya sama dengan uang muka yang diberikan. Penggunaan uang muka tersebut adalah sepenuhnya diperuntukkan bagi pelaksanaan proyek tersebut;
(6) Uang muka sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat diperhitungkan berangsur- angsur secara merata pada tahap-tahap pembayaran sesuai dengan surat perjanjian/kontrak dengan ketentuan bahwa uang muka tersebut selambat- lambatnya harus telah lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus persen);
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) berlaku pula untukpemborongan/pembelian dari luar negeri melalui importir, kecuali apabila importir tersebut bertindak hanya sebagai pelaksana impor. Dalam hal yang terakhir ini uang jasa pelaksana impor ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pendapat Menteri Perdagangan.Dalam hal pengadaan barang melalui impor diperlukan pembukaan L/C maka pemborong/rekanan dapat memperoleh uang muka untuk dan sebesar jumlah nilai L/C tersebut, setelah pemborong/ rekanan me nyerahkan surat jaminan bank milik pemerintah atau bank
lain/lembaga keuangan lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sekurang- kurangnya sama dengan uang muka tersebut;
(8) Perjanjian pelaksanaan pemborongan/pembelian atas dasar "cost plus fee", dilarang;
(9) Dalam hal pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah memperoleh pekerjaan pemborongan/pembelian dengan kelonggaran 10 % (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam surat perjanjian/ kontrak dicantumkan bahwa :
a. pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh pemborong/rekanan yang ditunjuk dan dilarang diserahkan kepada pihak lain;
b. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilanggar, maka kontrak pemborongan/ pembelian tersebut dibatalkan dan pemborong/ rekanan golongan ekonomi lemah dan Daftar Rekanan Mampu (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(10) Apabila dalam pemborongan/pembelian yang terpilih adalah pemborong/rekanan yang tidak termasuk golongan ekonomi lemah, maka dalam surat perjanjian kontrak dicantumkan bahwa :
a. pemborong/rekanan wajib bekerjasama dengan pem borong/rekanan golongan ekonomi lemah setempat antara lain dengan sub kontraktor atau leveransir barang, bahan, dan jasa;
b. dalam melaksanakan ayat (10) huruf a, pemborong/rekanan yang terpilih tetap bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan tersebut;
c. bentuk kerjasama tersebut adalah hanya untuk sebagian pekerjaan saja dan tidak dibenarkan mensubkontrakkan lebih lanjut;
d. membuat laporan eriodik mengenai pelaksanaan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk pelaksanaan pembayarannya dan disampaikan kepada Pemimpin Proyek yang bersangkutan;
e. apabila pemborong/rekanan yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka disamping kontrak akan batal, pemborong/ rekanan bersangkutan dikeluarkan dari Daftar Rekanan Mampu (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
(11) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dan Pasal 20 ayat (5) dapat diberikan untuk biaya pemasangan listrik oleh Perum Listrik Negara/Perusahaan Listrik Daerah, pemasangan gas oleh Perusahaan Gas Negara/Daerah, pemasangan saluran air minum oleh Perusahaan Air Minum Negara/Daerah, pembangunan rumah dinas oleh Perum Perumnas, pencetakan oleh Perusahaan Negara Percetakan Negara, penelitian dan pemrosesan data yang dilaksanakan oleh Universitas Negeri dan Lembaga Ilmiah Pemerintah, sepanjang dilaksanakan sendiri;
(1) Departemen/Lembaga dalam melaksanakan pemborongan /pembelian memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. dalam pemborongan/pembelian menggunakan produksi dalam negeri sejauh hal tersebut dimungkinkan dan dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional;
b. pemborongan/pembelian yang bernilai sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dilaksanakan oleh pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah setempat melalui Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat perjanjian/kontrak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2);
c. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai diatas Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah setempat;
d. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai di atas Rp.50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/ rekanan setempat dengan memberikan kelonggaran kepada pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah sebesar 10 % (sepuluh persen) di atas harga penawaran yang memenuhi syarat diantara peserta yang tidak termasuk dalam golongan ekonomi lemah;
e. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/ rekanan setempat;
f. untuk pemborongan/pembelian yang bernilai di atas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diadakan pelelangan antara pemborong/rekanan;
(2) Dalam melaksanakan ketentuan ayat (1), Pemimpin Proyek menggunakan Daftar Rekanan Mampu (DRM) dan/atau daftar pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah.
(3) Pemborong/rekanan setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah perusahaan atau cabangnya yang didirikan dan mendapat ijin usaha di Kabupaten/Kotamadya tempat lokasi proyek, serta pimpinan perusahaan dan karyawannya sebagian besar adalah penduduk daerah yang bersangkutan. Bilamana di Kabupaten/Kotamadya tersebut tidak terdapat perusahaan setempat yang memenuhi persyaratan, maka pengertian setempat secara berurutan sebagai berikut :
a. beberapa Kabupaten/Kotamadya yang terdekat dalam satu Propinsi; atau
b. beberapa Kabupaten/Kotamadya lainnya dalam satu Propinsi; atau
c. beberapa Kabupaten/Kotamadya dari Kabupaten/ Kotamadya Propinsi terdekat;
atau
d. beberapa Kabupaten/Kotamadya dari Propinsi lainnya.
(4) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat
(3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25, berlaku juga bagi :
a. Pemerintah Daerah dalam hal pemborongan/ pembelian dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, dan Badan Usaha Milik Daerah, baik dalam hal pemborongan/pembelian maupun dalam hal penjual an hasil produksinya atau barang niaga yang di perdagangkan.
(5) Pimpinan Departemen/Lembaga, Kantor, Satuan Kerja Proyek, Pemerintah Daerah dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang melakukan pemborongan /pembelian bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25.
(1) Semua pemborongan/pembelian dengan nilai sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) di lakukan di tempat lokasi kantor, satuan kerja atau proyek;
(2) Semua pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dilakukan di tempat lokasi kantor, satuan kerja, proyek atau di Ibukota Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan;
(3) Semua pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai :
a. di atas Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dilakukan di tempat lokasi kantor satuan kerja, proyek, atau di Ibukota Kabupaten/Kotamadya;
b. di atas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dilakukan di tempat lokasi kantor, satuan kerja, proyek, di Ibukota Kabupaten/Kotamadya, atau di Ibukota Propinsi yang bersangkutan.
(4) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) :
a. huruf a dilakukan dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang MENETAPKAN tempat pelelangan setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Pemimpin Proyek yang bersangkutan;
b. huruf b dilakukan dengan keputusan TPPBPP yang MENETAPKAN tempat pelelangan setelah mendengar pertimbangan Menteri/Ketua Lembaga dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(5) Pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupi ah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dilaksanakan di bawah koordinasi Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga;
(6) Pelelangan untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.500.000.000,- (limaratus juta di laksanakan oleh Departemen/Lembaga yang bersangkutan di bawah koordinasi TPPBPP.Usaha untuk memecah pemborongan/pembelian menjadi beberapa bagian yang masing-masing bernilai di bawah Rp.500.000.000,-(limaratus juta rupiah), dilarang;
(7) Pemborongan/pembelian dapat dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa pelelangan dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk pemborongan/pembelian dengan nilai sampai dengan Rp.20.000.000,- (duapuluh juta rupiah), dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (6);
b. Untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dilakukan sesuai dengan ketentuan Lampiran I berdasarkan penetapan Tim Pengendali Pengadaan Departemen/Lembaga;
c. Untuk pemborongan/pembelian dengan nilai di atas Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dilakukan berdasarkan penetapan TPPBPP.
(1)Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyampaikan bahan/laporan untuk tata buku anggaran dan perhitungan anggaran secara tertib dan teratur kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang menguasai Bagian Anggaran yang bersangkutan.
Jika dalam bahan/laporan tersebut diatas dijumpai kekeliruan Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan segera memberitahukannya kepada Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek yang mengirimkan bahan/laporan tersebut;
(2)Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek menyampaikan bahan keterangan/laporan mengenai barang milik negara (daftar inventaris) secara tertib dan teratur kepada Departemen/Lembaga yang membawahkan Kantor, Satuan Kerja, atau Proyek yang bersangkutan;
(3)Menteri/Ketua Lembaga yang menguasai suatu Bagian Anggaran menyampaikan bahan guna perhitungan anggaran dan penyusunan neraca kekayaan Negara secara tertin dan teratur kepada Menteri Keuangan;
(4)Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri menyampaikan laporan bulanan mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara yang telah dilakukannya kepada :
a.Departemen Keuangan untuk seluruh penerimaan dan pengeluaran;
b.Departemen/Lembaga bersangkutan sepanjang menyangkut Departemen/Lembaga tersebut;
c.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk seluruh penerimaan dan pengeluaran.
(5)Menteri Keuangan MENETAPKAN jenis serta waktu penyampaian bahan keterangan/laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4);
(6)Bank INDONESIA menyampaikan kepada Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan :
a.rekening koran uang muka kepada Pemerintah disertai dengan nota debet/kredit bersangkutan setiap bulan;
b.rekening koran Bendahara Umum Negara (BUN) disertai dengan nota debet/kredit bersangkutan setiap hari;
c.Rekening koran Direktorat Jenderal Anggaran setiap minggu dan nota debet/kredit bersangkutan setiap hari;
d.tembusan rekening-rekening koran lainnya milik Pemerintah setiap minggu;
e.laporan mingguan mengenai bantuan luar negeri dan rekening koran bersangkutan disertai nota debet/kreditnya;
(7)Bank INDONESIA dan Bank Pemerintah lainnya setiap bulan menyampaikan laporan kepada Departemen Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai saldo pada tiap akhir bulan dari rekening bendaharawan yang ada padanya.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pembangunan dilakukan sebagai berikut :
a.Pemimpin Proyek mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
b.Atasan langsung dari Pemimpin Proyek menyelenggara kan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Pemimpin Proyek yang bersangkutan;
c.Direktur Jenderal atau pejabat yang setingkat pada Departemen/Lembaga selaku atasan dari Pemimpin Proyek melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan proyek, terutama terhadap pelaksanaan Petunjuk Operasional (PO) dalam rangka pelaksanaan DIP oleh Pemimpin Proyek antara lain mengadakan pengujian terhadap efektifitas, efisiensi pelaksanaan operasional, efisiensi penggunaan dana dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan SPJP dan fotokopi SPM beban tetap yang diterimanya dari Pemimpin Proyek.
Setelah diteliti dan disahkan SPJP dan fotokopi SPM beban tetap tersebut diteruskan kepada Biro Keuangan Departemen/Lembaga yang bersangkutan.
d.Biro Keuangan Departemen/Lembaga mengadakan verifikasi terhadap SPM dan SPJP mengenai proyek dalam lingkungan Departemen/Lembaga yang bersangkutan;
e.Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga mengadakan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran oleh Pemimpin Proyek yang meliputi kegiatan :
(i) mengadakan penelitian terhadap SPJP dengan memperhatikan DIP, PO dan bahan-bahan lainnya;
(ii) mengadakan pengujian terhadap verifikasi, efisiensi penggunaan dana dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(iii)mengadakan pemeriksaan berkenaan dengan pelaksanaan menggunakan barang dan jasa produk si dalam negeri.
Hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga tersebut di sampaikan kepada Menteri/Ketua Lembaga yang membawahkan Proyek yang bersangkutan.
Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
f.KPN dalam mengadakan pengujian atas SPPP yang di ajukan oleh bendaharawan, memperhatikan batas biaya tolok ukur dan batas biaya jenis pengeluaran dalam tiap tolok ukur yang tercantum dalam DIP dan hal-hal kelengkapan pembuktian dan kebenaran tagih an, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;
g.KPN dalam mengadakan penelitian atas SPJP memperhatikan kebenaran dan kelengkapan pembuktian dan selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
Setelah diadakan penelitian, laporan KPN tersebut disertai dengan hasil penelitian dan pendapat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk digunakan sebagai bahan pengendalian pelaksanaan anggaran serta bahan untuk perencanaan anggaran selanjutnya.
Tembusan hasil penelitian dan pendapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran tersebut disampaikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(1)Perubahan/pergeseran biaya dalam satu DIK antar perincian jenis pengeluaran/mata anggaran dalama satu jenis pengeluaran, dan antar biaya pembelian inventaris dengan biaya pemeliharaan inventaris kantor dalam satu kegiatan, diajukan oleh :
a.Kepala Kantor/Satuan bersangkutan apabila meliputi satu Kantor/Satuan Kerja;
b.Kepala Kantor Wilayah Departemen/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal bersangkutan apabila meliputi satu Kantor/Satuan Kerja;
(2)Setelah dilakukan perubahan/pergeseran :
a.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melaporkannya kepada Menteri Keuangan;
b.Kepala Kantor/Satuan Kerja/Kantor Wilayah Departemen/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan melaporkannya kepada Menteri /Ketua Lembaga yang membawahkannya dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga bersangkutan.
(3)Usul perubahan/pergeseran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan penjelasan dan bahan-bahan yang lengkap;
(4)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran memberikan keputusan mengenai usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) selambatlambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah diterimanya usul bersangkutan;
(5)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran belum dapat memberikan keputusan, maka hal itu segera diberitahukan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja atau Kepala Kantor Wilayah Departemen/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
(6)Usul perubahan/pergeseran :
a.yang akan berakibat mengurangi dana dari Kantor/Satuan Kerja yang lebih rendah tingkatannya;
b.yang akan berakibat pergeseran dana yang tersedia untuk pembayaran langganan listrik, telepon, gas, dan air ke mata anggaran lain;
c.yang akan berakibat pergeseran dana yang tersedia untuk lauk pauk ke mata anggaran lain;
d.yang akan berakibat mengubah catatan dalam DIK yang bersangkutan;
e.yang akan berakibat menambah biaya pemeliharaan rumah dinas dan/atau biaya pemeiharaan kendaraan bermotor;
f.mengenai dana yang menurut catatan dalam DIK, penggunaannya memerlukan persetujuan tersendiri dari Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuk;
g.yang menyangkut Kantor/Satuan Kerja Tingkat Pusat, Departemen atau Lembaga;
h.antar jenis pengeluaran dalam satu kegiatan dan satu Kantor/Satuan Kerja;
i.antar Kantor/Satuan Kerja, antar jenis pengeluaran dalam satu kegiatan, dan dalam satu DIK atau lebih;
j.antar kegiatan dalam satu program;
k.antar program dalam satu sub sektor;
diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan penilaian dan keputusan.
(7)Penilaian kembali terhadap ketentuan dalam ayat (6) ini dilakukan oleh Menteri Keuangan;
(8)Menteri Keuangan memberikan keputusan terhadap usul perubahan/pergeseran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima usul yang bersangkutan yang disertai bahan-bahan yang lengkap;
(9)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) Menteri Keuangan belum dapat memberikan keputusan, maka hal tersebut segera diberitahukan kepada Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan;
(10)Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan:
a.dari biaya untuk gaji dan tunjangan beras kebiaya lainnya dalam belanja pegawai;
b.dari belanja pegawai ke belanja non pegawai;
c.dari dana yang disediakan untuk Perwakilan Republik INDONESIA termasuk perwakilan Departemen/Lembaga di luar negeri untuk keperluan pembiayaan kegiatan, Kantor/Satuan Kerja di dalam negeri.
(11)Perubahan oleh karena adanya kesalahan teknis administratif, baik angka maupun huruf, serta perubahan KPN jika lokasi Kantor/Satuan Kerja nyata-nyata berada dalam suatu wilayah pembayaran KPN lain dari pada yang ditentukan dalam DIK diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;
(1)Departemen/Lembaga pada tiap awal tahun anggaran, menyusun daftar susunan
kekuatan pegawai (formasi) dalam dan luar negeri bagi tiap unit organi sasi sampai pada tiap Kantor/Satuan Kerja dalam batas Belanja Pegawai dalam Anggaran Belanja masing-masing dan selambat-lambatnya tanggal 30 April menyampaikannya kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
(2)Formasi tersebut disahkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendengar Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei berikutnya.
Dalam hal menyangkut formasi pegawai di luar negeri di dengar pula Menteri Luar Negeri;
(3)Pengadaan pegawai hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan memberikan prioritas kepada:
a.pegawai pelimpahan dari Departemen/Lembaga yang kelebihan pegawai;
b.siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya;
c.sarjana wajib kerja;
d.tenaga kerja sukarela yang disalurkan melalui Badan Urusan Tenaga Sukarela INDONESIA (BUTSI).
(4)Pengadaan Pegawai dalam batas formasi yang telah disahkan menurut ketentuan dalam ayat (2) dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(5)Kenaikan pangkat pegawai dilaksanakan dalam batas formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kenaikan pangkat sampai dengan golongan IV/a dilaksanakan setelah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
(6)Selambat-lambatnya pada tiap tanggal 30 April Menteri/Ketua Lembaga telah MENETAPKAN/MENETAPKAN kembali pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani surat keputusan kepegawaian.
Salinan surat keputusan penetapan/penetapan kembali itu disertai dengan contoh (spesimen) tandatangan pejabat yang diberi wewenang tersebut segera dikirimkan kepada semua KPN;
(7)Pegawai Negeri SIpil Pusat yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah Otonom, perusahaan atau badan yang anggarannya tidak/tidak sepenuhnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi beban Pemerintah Daerah Otonom/perusahaan /badan bersangkutan selama perbantuan tersebut;
(8)Perbantuan Pegawai Negeri untuk tugas-tugas di luar Pemerintahan dengan membebani Anggaran Belanja Negara tidak diperkenankan, kecuali dengan ijin Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan;
(9)Selama perbantuan sebagaiaman dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8), formasi bagi pegawai tersebut tidak boleh diisi.
Setelah perbantuan berakhir maka pegawai bersangkutan ditempatkan kembali pada Departemen/Lembaga asalnya;
(10)KPN hanya diperkenankan melakukan pembayaran untuk upah pegawai harian/tenaga honorer yang masing-masing telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan;
(11)Penghasilan pegawai yang ditempatkan di luar negeri diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
(1)Perjalanan dinas luar negeri memerlukan izin terlebih dahulu dari PRESIDEN kecuali :
a.perjalanan dinas pegawai yang ditempatkan di dan di panggil kembali dari luar negeri;
b.perjalan dinas pegawai antar tempat di luar negeri.
Izin untuk perjalanan dinas pada huruf a dan huruf b tersebut masing-masing termasuk dalam wewenang Menteri Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik INDONESIA bersangkutan dan diberikan apabila pembiayaan untuk keperluan tersebut telah tersedia dalam DIK bersangkutan;
(2)Dengan izin PRESIDEN tersebut diartikan pula izin yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara cq. Sekretariat Kabinet;
(3)Perjalan dinas luar negeri hanya dilakukan untuk hal-hal yang penting saja.
Perjalan dinas untuk menghadiri seminar, workshop, simposium, konperen si dan melaksanakan peninjauan, studi perbandingan serta inspeksi harus ditliti dan dibatasi dengan ketat;
(4)Permohonan izin perjalan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan yang direncanakan, dan harus dilengkapi dengan :
a.Penjelasan mengenai urgensi/alasan perjalanan dan perincian programnya dengan menyertakan undangan, konfirmasi dan dokumen yang berkaitan;
b.Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat diajukan oleh instansi yang lain;
c.Pernyataan atas biaya anggaran instansi mana perjalan dinas tersebut akan dibebankan.
(5)Perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan dengan menggunakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya;
(6)Dalam tiap surat keputusan mengenai perjalanan dinas luar negeri dinyatakan atas biaya anggaran instansi mana perjalanan pejabat yang bersangkutan akan dibebankan;
(7)Berdasarkan SKO atau DIK yang bersangkutan, benda harawan memperoleh uang pembiayaan perjalanan dinas luar negeri dari KPN sebagai UUDP (khusus untuk biaya perjalanan dinas yang dibiayai dari APBN);
(8)Dalam pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas harus disertakan surat persetujuan Pemerintah cq. Sekretariat Kabinet atas penugasan yang bersangkutan dan lembar tertinggal (passanger coupon) tiket pesawat / kapal yang bersangkutan;
(9)Biaya perjalan dinas luar negeri ibayarkan dalam satu jumlah (lumpsum) kecuali untuk biaya angkutan barang pindahan;
(10)Secara berkala tiga bulanan setiap instansi melaporkan kegiatan perjalan dinas luar negeri yang dibiayainya kepada Sekretariat Kabinet yang memuat informasi tentang :
a.Nama pejabat/pegawai dinas yang melakukan perjalanan dinas;
b.Pelaksanaan perjalanan dinas;
c.Jumlah biaya pengangkutan yang dibayarkan.
(11)Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan urusan perjalanan dinas luar negeri.
(1)Pemimpin Proyek menyampaikan laporan triwulan baik mengenai DIP tahun yang bersangkutan maupun mengenai DIP SIAP kepada :
a.Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan;
b.Menteri Keuangan;
c.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangaunan Nasional;
d.Menteri/Sekretaris Negara cq. Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan;
e.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan untuk perhatian Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I;
f.Inspektur Jenderal Departemen/Pemimpin Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan;
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Laporan pelaksanaan triwulan dilakukan sesuai Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini;
(2)Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I menyampaikan laporan triwulan
dari proyek-proyek yang ada didaerahnya baik mengenai DIP tahun bersangkutan maupun DIP SIAP, kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bersangkutan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
(3)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengikuti dan mengawasi perkembangan proyek-proyek yang ada di daerahnya baik berdasarkan laporan dari Pemimpin Proyek dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I maupun dengan melakukan penelitian serta dengan mengadakan pertemuan berkala dengan para Pemimpin Proyek/Bendaharawan Proyek dalam wilayahnya, dan selanjutnya melaporkan secara berkala ataupun insidentil mengenai keadaan suatu proyek atau proyek-proyek yang bersangkutan;
(4)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri, kepada Departemen/Lembaga bersangkutan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan;
(5)Perkembangan pelaksanaan Anggaran Pembangunan di laporkan secara berkala kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(1)Perubahan/pergeseran biaya dalam DIP yang mempunyai pagu sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk proyek-proyek fisik yang berdiri sendri dan dengan target yang dapat diukur, diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Depar temen/Lembaga/Direktorat Jenderal yang bersangkut an dan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sepanjang tidak menyangkut DIP yang mendapat bantuan proyek atau yang tidak akan berakibat :
a.perubahan/pergantian target;
b.adanya keperluan tambahan dana untuk DIP yang bersangkutan;
c.adanya tambahan biaya untuk gaji/upah, honorarium dan perjalanan dinas;
d.pencairan dana yang menurut catatan dalam DIP penggunaannya memerlukan persetujuan dari Menteri atau pejabat yang ditetapkan dalam DIP tersebut;
e.kenaikan standar/norma/tarip menurut peraturan yang berlaku.
(2)Penentuan proyek-proyek fisik yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional;
(3)Perubahan/pergeseran biaya dalam batas yang disediakan dalam satu DIP untuk proyek-proyek yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diputuskan oleh :
a.Pemimpin Proyek untuk :
(i) Perubahan berupa penurunan volume tolok ukur yang terjadi karena adanya perubahan harga standar, sepanjang yang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu;
(ii) Pengadaan tanah yang lebih luas daripada yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu;
(iii)Perubahan sampai setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) di atas atau di bawah volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu.
b.Pemimpin Proyek dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat untuk :
(i) Perubahan sampai setinggi-tingginya 15% (limabelas persen) di atas atau di bawah volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu;
(ii) Perubahan sampai setinggi-tingginya 15% (limabelas persen) di atas atau di bawah biaya untuk tolok ukur sepanjang tidak melampaui volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP;
(iii)Perubahan karena adanya kesalahan teknis administratif, baik angka maupun huruf;
(iv) Perubahan KPN/KKN jika lokasi proyek nyata-nyata berada dalam suatu wilayah pembayaran KPN/KKN lain dari pada yang ditentukan dalam DIP.
c.Menteri/Ketua Lembaga untuk :
(i) Perubahan berupa kenaikan volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu;
(ii) Perubahan sampai setinggi-tingginya 20% (duapuluh persen) di bawah volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu;
(iii)Perubahan sampai setinggi-tingginya 20% (duapuluh persen) di atas atau di bawah biaya untuk tolok ukur yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP;
(iv) Perubahan lokasi kegiatan bagian proyek di dalam satu Propinsi.
(4)Dalam perubahan/pergeseran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dilarang mengadakan perubahan/pergeseran :
a.Yang akan berkibat mengubah kualitas, volume atau harga yang telah ditetapkan dalam standar yang bersangkutan;
b.Yang akan berakibat menambah biaya untuk gaji dan honorarium;
c.Yang akan berakibat mengurangi dana yang disediakan untuk keperluan Bea Masuk dan Pajak;
d.Dalam hal perkiraan sasaran tahunan tidak jelas diuraikan dalam DIP karena antara lain tidak dapat diukur/dihitung;
e.Yang mengakibatkan penggunaan dana yang menurut catatan dalam DIP penggunaanya memerlukan persetujuan tersendiri dari Menteri Keuang an serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Nasional;
f.Yang akan menimbulkan bagian proyek/tolok ukur baru yang semula tidak tercantum dalam DIP.
(5)Perubahan/pergeseran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, baru dapat dilaksanakan setelah Pemimpin Proyek memberitahukan hal tersebut kepada KPN dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;
(6)Perubahan/pergeseran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf c disertai dengan penjelasan dan bahan yang lengkap diusulkan oleh Pemimpin Proyek kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. Usul tersebut diputus kan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah diterima usul yang bersangkutan;
(7)Apabila dalam jangka waktu sebagimana dimaksud dalam ayat (6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran belum memberikan keputusan, maka pejabat tersebut segera memberitahukan hal itu kepada Pemimpin Proyek;
(8)Segera setelah perubahan/pergeseran biaya dalam DIP diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam :
a.ayat (1), maka :
(i) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melaporkan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
(ii) Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga/ Direktorat Jenderal melaporkan ke pada Menteri/Ketua Lembaga/Direktur Jenderal yang bersangkutan;
(iii)Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan Menteri Negara Perencana an Pembangunan Nasional.
b.ayat (3) huruf a, maka :
Pemimpin Proyek melaporkan perubahan DIP dan PO-nya kepada Direktur Jenderal atau Pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan, Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Anggaran dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.ayat (3) huruf b, maka :
(i) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melaporkan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Pe rencanaan Pembangunan Nasional;
(ii) Pemimpin Proyek melaporkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek tersebut serta menyampaikan tembusan laporannya kepada Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan Lembaga.
d.ayat (3) huruf c, maka :
(i) Menteri/Ketua Lembaga memberitahukan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
(ii) Tembusan pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan KPN.
(9)Berdasarkan perubahan/pergeseran yang telah diselesaikan menurut ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, Pemimpin Proyek telah dapat melaksanakan proyek yang berangkutan sesuai perubahan/pergeseran tersebut;
(10)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) Direktur Jenderal atau Pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga menyesuaikan PO yang bersangkutan.
(1)Dana anggaran pembangunan yang bersifat penyertaan Pemerintah baik yang melalui Sektor Pengembang an Dunia Usaha maupun sektor lainnya disalurkan melalui Bank Sentral/Bank INDONESIA;
(2)Dana tersebut dipergunakan atas dasar rencana tahunan yang disusun oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional antara lain untuk :
a.bagian Pemerintah dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan badan-badan lainnya;
b.pemberian kredit jangka menengah dan jangka panjang kepada proyek/usaha pembangunan yang telah dan/atau akan menjadi Badan usaha Milik Negara.
(3)Dalam usaha pengembangan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi tangungjawabnya, Pimpinan badan usaha bersangkutan mengusahakan agar dapat melaksanakannya atas kekuatan sendiri baik untuk belanja eksploitasi maupun untuk belanja investasi serta belanja perluasannya;
(4)Permohonan untuk memperoleh penyertaan modal pemerintah diajukan dengan daftar usulan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk mendapat penilaian dan keputusan;
(5)Pengelolaan dana tersebut sepanjang mengenai ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Bank Sentral/Bank INDONESIA atau bank milik Pemerintah yang lain yang ditunjuknya, dan penunjukan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan;
(6)Bank INDONESIA setiap bulan menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencana an Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan dana anggaran pembangunan Sektor Pengembangan Dunia Usaha yang mem berikan gambaran yang jelas mengenai :
a.besarnya jumlah dari dana anggaran tersebut yang menjadi bagian penyertaan modal Pemerintah yang telah disalurkan;
b.perkembangan perkreditan sebagai pelaksanaan penyertaan Pemerintah, bagian Bank INDONESIA dan bagian bank milik Pemerintah yang melaksanakan dalam rangka perkreditan tersebut.
(7)Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan, penyaluran, pengurusan dan pertanggunjawaban dana tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Negara Perenca naan Pembangunan
Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.