Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja setempat atas nama pejabat yang berwenang; (2)Pemberian kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun; (3)Penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan surat keputusan oleh pajabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6); (4)Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menyelenggarakan tata usaha kepegawaian secara terpusat di bawah koordinasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction