Correct Article 53
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja setempat atas nama pejabat yang berwenang;
(2)Pemberian kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun;
(3)Penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan dengan surat keputusan oleh pajabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6);
(4)Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menyelenggarakan tata usaha kepegawaian secara terpusat di bawah koordinasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
