Correct Article 66
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Anggaran Belanja Pembangunan dibagi dalam sektor, sub sektor, Program, proyek dan dalam bagian anggaran (Departemen/Lembaga);
(2)Menteri/Ketua Lembaga bertanggung jawab baik segi keuangan maupun dari segi fisik untuk proyek yang ada dalam lingkungan Departemen/Lembaga yang bersangkutan sebagai bagian daripada suatu program;
(3)Pejabat Eselon I (Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Deputi dan Pejabat lain yang setingkat) merupakan penanggungjawab dan pembina program/proyek pembangunan dalam lingkungan organisasi, instansi yang dipimpinnya;
(4)Pejabat Eselon II (Direktur, Sekretaris Ditjen, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Kantor Wilayah, Sekretaris Wilayah Daerah dan pejabat lainnya yang setingkat) merupakan penanggung jawab dan pembina sehari-hari kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan dalam lingkungan organisasi yang dipimpinnya.
Your Correction
