Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Apabila SPJP/tembusan SPJP pada tanggal 10 tersebut dalam Pasal 30 ayat (1) belum diterima oleh KPN, maka KPN mengirimkan surat peringatan kepada Kepala Kantor, Satuan Kerja, atau Pemimpin Proyek yang bersangkutan, yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga dan Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga bersangkutan; (2)Apabila SPJR/tembusan SPJP tersebut belum juga disampaikan pada tanggal 20 berikutnya maka KPN mengirimkan surat peringatan kedua, yang tembusannya disampaikan pula kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/- Lembaga dan Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3)Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga mengambil langkah-langkah penyelesaian kelambatan penyampai SPJR/tembusan SPJP tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction