Correct Article 85
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengumumkan ke pada masyarakat luas proyek-proyek pembangunan yang akan dilaksnakan di daerah masing-masing baik proyek-proyek sektoral maupun proyek-proyek bantuan yang ditetapkan PRESIDEN;
(2)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dibantu oleh masing-masing Pemimpin Proyek memberikan penjelas an lebih lanjut mengenai proyek-proyek pembangunan tersebut kepada dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Industri INDONESIA (KADIN) di masing-masing daerah.
Your Correction
