Correct Article 45
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Untuk pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin, Departemen/Lembaga mengisi DIK sesuai dengan contoh dan petunjuk pengisian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
(2)DIK ditandatangani oleh Menteri/Ketua Lembaga atau atas namanya oleh Sekretaris Jenderal. Penandatanganan DIK oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang setingkat memerlukan surat kuasa Menteri/Ketua Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan.
DIK Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Lembaga/Panitera Mahkamah Agung;
(3)DIK berlaku sebagai dasar pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan.
Your Correction
