Correct Article 16
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Pada setiap awal tahun anggaran Menteri/Ketua Lembaga MENETAPKAN pejabat :
a. yang diberi wewenang untuk menandatangani SKO;
b. sebagai atasan langsung dari bendaharawan;
c. sebagai bendaharawan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Pimpinan Kesekretariatan yang bersangkutan/Panitera Mahkamah Agung;
(3) Dalam penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diperhatikan larangan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Perbendaharaan INDONESIA (ICW);
(4) Dalam hal bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ditunjukkan maka Kantor Perbendaharaan Negara (KPN)/Kantor Kas Negara (KKN) dilarang melakukan pembayaran kecuali untuk Belanja Pegawai.
(5) Kepala Kantor/Satuan Kerja selambat-lambatnya pada akhir bulan April tahun anggaran bersangkutan MENETAPKAN atau MENETAPKAN kembali pejabat yang ditunjuk sebagai pembuatan daftar gaji.
Your Correction
