Correct Article 38
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1)Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panitera Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Sekretaris Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini di sebut Sekretaris Jenderal Departemen/Lembaga ber tanggung jawab atas penyuelenggaran pembukuan dan pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini;
(2)Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga berkewajiban mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pembukuan dan pelaksanaan pelaporan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini;
(3)Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan koordinasi atas pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
